
Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBUSKHIT) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memperkuat riset dan inovasi dalam pengembangan metode pengujian penyakit hewan.
Prosesi penandatangan PKS ini dilakukan bersamaan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) tentang Sinergi Penyelenggaraan Riset dan Inovasi di Bidang Karantina.
“PKS kami secara khusus dengan empat Pusat Riset yang ada di bawah BRIN, yaitu Pusat Riset Tanaman Pangan, Pusat Riset Veteriner, Pusat Riset Hortikultura, dan Pusat Riset Tanaman Perkebunan dalam hal kerja sama Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Metode dan Uji Standar di Bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” terang Kepala BBUSKHIT, Sriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).
Sriyanto mengatakan, PKS dilakukan dalam rangka sinergitas sumber daya dan kompetensi yang dimiliki oleh kedua instansi guna mendukung tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan peningkatan daya saing nasional.
Sebagai informasi, Nota Kesepahaman Barantin-BRIN ditandatangani langsung oleh Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean dan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko di Gedung BJ Habibie, Jakarta, Senin (25/3).
“Ini merupakan awal yang baik dan tentunya kerja kolaboratif dibidang Perkarantinaan akan terus ditingkatkan,” kata Sriyanto.
Sementara Harimurti Nuradji Kepala Pusat Riset Veteriner, Organisasi Riset Kesehatan, BRIN mewakili Pusat Riset BRIN menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sinergi antara Barantin dan BRIN.
“Harapannya ke depan kedua instansi dapat berkolaborasi untuk mencari solusi terkait permasalahan perkarantinaan dan juga penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Tentu saja dalam menyelesaikan itu butuh kolaborasi, dan alhamdulilah Perjanjian Kerja sama dapat ditandatangani,” ujar Harimurti.
Perjanjian Kerja Sama antara BBUSKHIT dengan empat Pusat Riset yang ada di bawah BRIN, yaitu Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian Metode dan Uji Standar di Bidang Karantina Hewan dan Ikan, Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian Metode dan Uji Standar di Bidang Karantina Tumbuhan untuk Komoditas Hortikultura, Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian Metode dan Uji Standar di Bidang Karantina Tumbuhan untuk Komoditas Tanaman Perkebunan, dan Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian Metode dan Uji Standar di Bidang Karantina Tumbuhan untuk Komoditas Tanaman Pangan.
Selain itu dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Penelitian, Pengembangan, Penerapan, dan Diseminasi Teknik dan Metode di Bidang Karantina Hewan dan Ikan oleh Kepala Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Apris Beniawan dan Kepala Pusat Riset Veteriner, Organisasi Riset Kesehatan, BRIN, Harimurti Nuradji.
Perjanjian kerja sama ini selanjutnya menjadi landasan hukum bagi kedua pihak untuk lebih meningkatkan dan mempererat hubungan kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik khususnya dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan pengkajian metode serta uji standar di bidang KHIT.
Turut hadir dalam prosesi penandatanganan Plt. Sekretaris Utama Barantin, Plt. Deputi Karantina Hewan Barantin, Plt. Deputi Karantina Ikan Barantin, Plt Deputi Karantina Tumbuhan Barantin serta para pejabat tamu undangan dari kedua instansi.





























