Barantin Dorong Penggunaan Iradiasi untuk Perluas Akses Pasar Buah Segar Indonesia

0
Ekspor buah dan rempah Indonesia mengalami peningkatan periode Januari-April 2024. (Foto: Ist)

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong penggunaan iradiasi berstandar sebagai metode karantina pada buah segar. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang bagi komoditas buah Indonesia untuk diterima di pasar internasional yang menerapkan persyaratan serupa.

Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menjelaskan bahwa sistem perlakuan iradiasi untuk ekspor pangan segar sudah lama diinisiasi oleh Barantin dan telah sesuai dengan standar International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM). Namun, ketersediaan fasilitas iradiasi di Indonesia masih terbatas.

Untuk itu, Barantin berkomitmen mendukung semua penyedia jasa iradiasi agar dapat memenuhi standar yang diperlukan, sehingga para eksportir dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengakses pasar luar negeri.

“Jadi, sudah banyak negara yang mempersyaratkan iradiasi sebagai modalitas fitosanitari ini sebenarnya, namun memang masih berproses dan ini baru pertama, kita harap ini bisa lancar sesuai standar,” ungkap Sahat saat melihat fasilitas iradiasi milik PT. Oneject Indonesia di Cikarang, Bekasi, Selasa (25/2).

Beberapa ketentuan internasional mengenai perlakuan iradiasi untuk fitosanitari, yaitu ISPM No. 28 tentang Phytosanitary treatments for regulated pests, ISPM No.18 tentang Requirements for the use of irradiation as a phytosanitary measure, dan Regional Standard Phytosanitary Measures (RSPM) No. 9 tentang Approval of Irradiation Facilities.

“Ini masih perlu beberapa tahap agar terstandarisasi Barantin, seperti perlu dilakukannya uji terap, dan beberapa tahapan lainnya,” ungkap Sahat.

Lebih lanjut Sahat menyampaikan, Barantin bersama dengan BRIN telah menginisiasi pemanfaatan fasilitas iradiasi di Indonesia khususnya Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP) untuk keperluan fitosanitari ekspor buah mangga tujuan Australia sejak tahun 2017.

Selain itu Barantin dan BRIN juga mendorong fasilitas iradiasi di Indonesia agar berpartisipasi dalam pemenuhan fasilitas untuk keperluan ekspor buah segar. “Kami harap, dukungan dari semua pemangku kepentingan agar ekspor Indonesia makin banyak diterima oleh berbagai negara,” pungkas Sahat.

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Bambang menyampaikan, ekspor buah Indonesia ke berbagai negara saat ini melalui berbagai mekanisme karantina. Seperti buah manggis, salak, buah naga, pisang dan nanas segar yang di ekspor ke China menggunakan mekanisme kesepakatan bilateral atau protokol ekspor, yaitu penerapan system approach dan tanpa perlakuan karantina.

Sedangkan berbagai jenis buah nusantara yang dikirim ke Timur Tengah, Eropa dan negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) tidak memerlukan persyaratan khusus, jadi hanya persyaratan sertifikat fitosanitari.

“Sedangkan akses pasar ke beberapa negara yang mempersyaratkan perlakuan, hingga kini belum dapat diproses karena belum adanya fasilitas perlakuan karantina untuk komoditas segar yang memenuhi persyaratan,” kata Bambang.

Dari data sistem Best Trust Barantin, pada Januari sampai menjelang akhir Februari 2025 ini terdapat lima jenis buah yang paling tinggi jumlah ekspornya, di antaranya adalah manggis, pisang, nanas, durian dan salak dengan total ekspor sebanyak 30.908 ton.

Buah tersebut diekspor ke China, Malaysia, Uni Emirat Arab, Jerman, Belanda, Jepang, Singapura, Pakistan, Thailand, Hong Kong, Kanada, dan Kamboja.

Bambang menjelaskan, mekanisme ekspor buah-buahan atau produk segar Indonesia meliputi tiga tahap. Pertama adalah permohonan pembukaan akses pasar dari National Plant Protection Organization (NPPO) oleh negara asal (Barantin), kedua adalah penyusunan pest risk analysis (PRA) oleh negara pengimpor yaitu negara tujuan ekspor, serta tahap ketiga adalah negosiasi dan kesepakatan persyaratan ekspor.

Iradiasi Untuk Perlakuan Ekspor Produk Segar

Menurut Bambang, bahwa pada tahap awal, perlakuan iradiasi pada produk segar akan diujicobakan pada mangga, buah naga dan salak yang akan diekspor ke Australia.

Perlakuan iradiasi tersebut sebagai opsi, dan jika efektif mitigasi berbagai Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada berbagai komoditas, maka tidak menutup kemungkinan akan juga membuka akses pasar untuk komoditas dan tujuan negara lainnya serta akan dikembangkan juga untuk komoditas impor.

“Metode perlakuan dengan radiasi pengion tersebut bertujuan untuk mematikan, mencegah perkembangan, membuat steril dan menginaktivasi kelompok OPT atau OPTK tertentu juga mencegah pertumbuhan tunas,” imbuh dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini