Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Tumpang Tindih Regulasi Kelapa Sawit

0
hgu kebun sawit
Ilustrasi

Ombudsman RI menemukan indikasi potensi maladministrasi pada tata kelola industri kelapa sawit yang ditandai salah satunya dengan adanya tumpang tindih regulasi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, ada beberapa regulasi yang membuat pelayanan publik pemerintah di industri kelapa sawit terganggu.

“Adanya tumpang tindih izin lahan.  Misalnya lahan kelapa sawit yang dianggap masuk kawasan hutan. Mau sampai kapan masalah ini berlarut? Ini harus ditata tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas Yeka.

Yeka menyampaikan hal ini pada Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Senin (27/5).

Terkait persoalan tumpang tindih lahan dan kawasan hutan serta perizinan, Ombudsman melihat  terdapat  benturan regulasi antara rezim kawasan dan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang membingungkan petani dan pelaku usaha mulai dari penunjukan, tata batas,  pemetaan dan  penetapan.

Ombudsman dalam hal ini telah memetakan masalah pada tata kelola industri kelapa sawit.

Pertama, terkait lahan dan perizinan seperti kepastian ijin lokasi lahan perkebunan sawit, terkendala isu antara lainoverlapping kawasan (hutan, HGU, adat).

Kedua, permasalahan tata niaga, meliputi produk sawit terkendala kebijakan DMO untuk memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri.

Selain itu, pengolahan produk sawit juga terkendala kemitraan antara petani rakyat dengan industri.

Terkait harga, Ombudsman menemukan tidak dapat memberikan keuntungan bagi petani, masyarakat, bahkan pedagang minyak goreng sawit. Terkait teknologi, target peningkatan produktivitas perhektar belum terpenuhi.

Sementara itu, mengenai jumlah aduan pada isu perkelapasawitan, Yeka menyebutkan pada kurun waktu 2018-2024, setidaknya terdapat 239 aduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI.

Adapun tiga substansi aduan masyarakat tertinggi pada isu perkelapasawitan adalah substansi agraria (pertanahan dan tata ruang) sebanyak 69 aduan, substansi perkebunan, pertanian dan pangan sebanyak 36 aduan, dan substansi penegakan hukum sebanyak 24 aduan.

Tahun ini, Ombudsman akan melakukan kajiansystemic review mengenai pencegahan maladministrasi pada layanan tata kelola industri kelapa sawit.

“Pencegahan maladministrasi ini sebenarnya cara palingsoft untuk perbaikan pelayanan publik karena bentuknya saran. Tapi kami bisa keluarkan produk yang sifatnya memaksa,” kata Yeka.

“Sehingga untuk permasalahan yang paling urgen, misal perlu pencabutan suatu regulasi, maka Ombudsman bisa memberikan tindakan korektif dan rekomendasi yang sifatnya lebih mengikat,” sambung Yeka.

Diskusi publik ini menghadirkan beberapa narasumber yakni, Ketua Pusat Riset Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB),  Budi Mulyanto, Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Ernest Gunawan.

Dengan penanggap di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Puti Juli Ardika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini