GAPKI Bantah Tuduhan NGO Soal Pekerja Anak di Industri Sawit

0
pekerja mengangkat brondolan buah sawit.
Pekerja menunjukkan brondolan sawit dengan kedua tangannya. Dok: PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

Organisasi non-pemerintah (NGO) internasional dalam beberapa bulan terakhir gencar menuduh industri sawit di Indonesia masih mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Tuduhan ini sering disertai foto-foto anak kecil di kebun sawit yang kemudian dijadikan bukti visual untuk memperkuat narasi negatif mereka. Namun, faktanya tuduhan tersebut jauh dari kebenaran.

Dikutip dari laman Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), kehadiran anak-anak di kebun sawit bukan berarti mereka adalah pekerja.Ā 

Dalam konteks sosial pedesaan di Indonesia, anak-anak sering ikut orang tuanya ke ladang atau kebun sebagai bagian dari kegiatan keluarga dan proses sosialisasi, bukan sebagai tenaga kerja.

“Menggunakan gambar anak-anak yang sekadar menemani orang tuanya di kebun, lalu menuduh bahwa mereka ā€˜dipaksa bekerja’, justru merupakan bentuk eksploitasi baru terhadap anak-anak Indonesia,” tulis GAPKI dalam pernyataannya.

Sebagaimana dijelaskan oleh pakar ketenagakerjaan, tuduhan seperti itu melecehkan martabat anak-anak Indonesia dan orang tuanya, serta mencerminkan kesalahpahaman terhadap budaya kerja di pedesaan.

Indonesia memiliki regulasi yang tegas melarang penggunaan tenaga kerja anak.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ketentuan Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas, sedangkan untuk bekerja di perusahaan formal, seseorang harus memiliki KTP, yang baru dapat dimiliki pada usia 17 tahun.

“Artinya, secara hukum dan administratif, tidak ada ruang bagi perusahaan sawit untuk memperkerjakan anak-anak,” tegas GAPKI dalam pernyataan tersebut.

Selain itu, secara teknis pun, pekerjaan di perkebunan sawit seperti memanen tandan buah segar (TBS), menyemprot pestisida, atau mengangkut hasil panen memerlukan keterampilan dan kekuatan fisik orang dewasa, bukan anak-anak.

Industri sawit Indonesia tidak tinggal diam menghadapi isu ini. Melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti International Labour Organization (ILO), JARAK (Jaringan Nasional Penghapusan Pekerja Anak), PAACLA Indonesia, dan PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak), pelaku industri sawit menyusun ā€œPanduan Praktis dan Praktik Baik Sawit Indonesia Ramah Anak.ā€

Inisiatif ini bukan hanya menegaskan komitmen untuk bebas pekerja anak, tetapi juga mendorong perusahaan menyediakan fasilitas yang mendukung kesejahteraan anak-anak karyawan, seperti tempat pengasuhan anak di lingkungan kerja, fasilitas kesehatan anak, dan sarana pendidikan formal dan non-formal.

GAPKI menegaskan, dari regulasi nasional hingga implementasi di lapangan, tidak ada ruang bagi praktik pekerja anak di sektor sawit.

“Sebaliknya, perusahaan sawit berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anakĀ  menjadikan mereka bukan korban, tetapi generasi penerus pelaku usaha perkebunan Indonesia yang berkelanjutan,: imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini