Palembang — Gagasan pembentukan lembaga khusus yang menangani industri kelapa sawit kembali menguat. Dalam Andalas Forum 2026 di Palembang, 16 April, Ketua Umum APKASINDO Gulat Manurung menegaskan perlunya pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional (BKSN) untuk merapikan tata kelola sektor yang selama ini dinilai terfragmentasi.
Menurut Gulat, industri sawit Indonesia bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan penopang utama ekonomi nasional yang menyangkut hajat hidup jutaan orang. Ia menyebut sawit sebagai “miracle crop” karena kontribusinya yang luas—mulai dari penyediaan lapangan kerja, devisa, hingga energi terbarukan.
Data yang dipaparkan menunjukkan dominasi Indonesia di pasar minyak nabati global. Dari total pasar sekitar 228 juta ton, minyak sawit menyumbang hampir 79 juta ton, dengan Indonesia menguasai porsi terbesar. Pada 2024, produksi minyak sawit Indonesia mencapai sekitar 48 juta ton, menempatkannya sebagai pemimpin pasar dunia. Namun, di balik dominasi tersebut, terdapat persoalan struktural yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah ketimpangan produktivitas antara perusahaan besar dan petani kecil. Produktivitas petani tercatat sekitar 1,99 ton per hektare per tahun, jauh di bawah perusahaan besar yang mencapai lebih dari 4 ton per hektare. Padahal, petani kecil menguasai sekitar 41 persen lahan sawit nasional dan melibatkan sekitar 2,5 juta kepala keluarga.
“Ini paradoks. Petani menguasai lahan besar, tapi produktivitasnya rendah,” ujar Gulat. Ia menilai, tanpa intervensi kebijakan yang terintegrasi, kesenjangan ini akan terus melebar.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah konflik lahan. Dari total sekitar 16,8 juta hektare kebun sawit di Indonesia, sekitar 3,3 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. Kondisi ini kerap memicu konflik agraria dan persoalan hukum yang berkepanjangan.
Di sisi lain, sawit juga memegang peran penting dalam ketahanan energi. Program biodiesel berbasis sawit telah membantu menekan impor solar fosil. Pada 2024, konsumsi solar mencapai sekitar 17,6 juta kiloliter, dengan sekitar 35 persen di antaranya berasal dari biodiesel. Kebijakan ini disebut mampu menghemat devisa hingga Rp161 triliun per tahun sekaligus menurunkan emisi karbon. Meski demikian, optimalisasi manfaat ekonomi sawit dinilai belum maksimal. Salah satu indikatornya adalah rendahnya realisasi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dari total dana yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, realisasi untuk PSR rata-rata hanya sekitar 7,1 persen. Padahal, program ini menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Gulat menekankan bahwa percepatan PSR membutuhkan penyederhanaan prosedur, pendampingan intensif, serta penyelesaian legalitas lahan. Tanpa itu, target produksi nasional akan sulit tercapai. Proyeksi menunjukkan produksi CPO Indonesia bisa mencapai lebih dari 80 juta ton pada 2028 dan bahkan menembus 100 juta ton dalam jangka panjang, jika program PSR berjalan optimal.
Di tengah kompleksitas tersebut, tata kelola sawit dinilai masih terpecah di berbagai kementerian dan lembaga. Setidaknya ada lebih dari 30 institusi yang terlibat, mulai dari urusan perizinan, lingkungan, perdagangan, hingga energi. Kondisi ini menyebabkan tumpang tindih kebijakan, inefisiensi, serta lambatnya pengambilan keputusan strategis.
“Fragmentasi ini membuat industri sawit berjalan tanpa satu komando yang kuat,” kata Gulat.
Karena itu, pembentukan BKSN dianggap sebagai solusi untuk mengintegrasikan kebijakan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Lembaga ini diharapkan mampu mengelola data sawit secara terpadu, menyelesaikan konflik lahan, mendorong hilirisasi, serta meningkatkan daya saing global.
Selain itu, BKSN juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menghadapi tekanan eksternal, termasuk kebijakan diskriminatif dari negara tujuan ekspor. Dalam beberapa tahun terakhir, industri sawit Indonesia menghadapi berbagai hambatan perdagangan, termasuk regulasi lingkungan yang ketat dari Uni Eropa.
Gulat menegaskan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci untuk menjaga posisi Indonesia sebagai pemimpin pasar global. Ia mengaitkan urgensi ini dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Industri sawit jelas masuk dalam kategori itu. Ia menyangkut jutaan tenaga kerja dan menjadi tulang punggung devisa,” ujarnya.
Dengan pembentukan BKSN, pemerintah menargetkan lompatan kinerja di berbagai sektor. Produksi CPO diproyeksikan meningkat signifikan, devisa ekspor naik hingga ratusan triliun rupiah, serta program biodiesel diperluas hingga mencapai campuran yang lebih tinggi. Selain itu, sertifikasi keberlanjutan juga ditargetkan mencapai 100 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Meski demikian, pembentukan lembaga baru bukan tanpa tantangan. Koordinasi antarinstansi, penyesuaian regulasi, serta potensi tarik-menarik kepentingan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Di tengah dinamika global dan tekanan terhadap industri sawit, langkah pembenahan tata kelola menjadi semakin mendesak. Tanpa integrasi kebijakan, potensi besar sawit Indonesia dikhawatirkan tidak akan termanfaatkan secara optimal.
Bagi para pelaku industri dan petani, kepastian arah kebijakan menjadi hal yang paling ditunggu. Sebab, di balik angka produksi dan devisa, sektor ini menyangkut kehidupan jutaan orang di seluruh pelosok negeri.
“Kalau tata kelola kuat, sawit bukan hanya bertahan, tapi bisa melompat lebih jauh,” kata Gulat.






























