Palembang — Wacana tentang industri kelapa sawit kembali mengemuka di tengah tekanan global terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan. Dalam Andalas Forum VI, yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), bertajuk “Sawit Indonesia: Sinergi untuk Tata Kelola, Pertumbuhan Ekonomi dan Berkelanjutan” di Palembang, 16 April 2026, pakar kehutanan Petrus Gunarso menyoroti akar persoalan yang selama ini membayangi sektor strategis tersebut: kesalahan definisi deforestasi dan kekacauan tata kelola lahan.
Menurut Petrus, dunia sedang berada dalam situasi tidak stabil. Ketidakpastian geopolitik, krisis energi, dan ancaman pangan menjadikan negara dengan kemandirian energi dan pangan lebih tangguh. Dalam konteks itu, sawit Indonesia memiliki posisi strategis—tidak hanya sebagai komoditas ekspor, tetapi juga sebagai sumber energi dan solusi pemanfaatan lahan kritis.
Namun, kontribusi tersebut kerap tereduksi oleh stigma deforestasi yang dinilai tidak sepenuhnya tepat. “Deforestasi adalah perubahan permanen tutupan hutan. Ini berbeda dengan degradasi atau pemanfaatan lahan secara lestari,” ujarnya. Ia menegaskan, banyak kebun sawit dibangun di luar kawasan hutan, sehingga tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai deforestasi.
Masalahnya, definisi yang digunakan dalam pelaporan internasional, termasuk kepada Food and Agriculture Organization (FAO), kerap berbasis tutupan lahan, bukan status kawasan. Hal ini menimbulkan bias kebijakan. Di sisi lain, penetapan kawasan hutan di Indonesia sendiri baru dilakukan secara legal dalam satu dekade terakhir—dan sering kali tidak mengikuti prosedur yang baku.
Akibatnya, muncul ketimpangan tata ruang yang berdampak luas. Banyak investasi sawit yang awalnya sah dan berizin, tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan akibat perubahan kebijakan. “Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ruang,” kata Petrus.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga petani plasma dan pekerja. Risiko kriminalisasi retrospektif meningkat—kegiatan yang dulu legal bisa dipersoalkan secara hukum karena perubahan aturan. Aset produktif pun terancam menjadi “stranded assets”, kehilangan nilai karena status hukumnya tidak jelas.
Situasi ini pada akhirnya memukul daya saing industri sawit Indonesia di pasar global. Reputasi nasional ikut tergerus, terutama di tengah kampanye negatif yang mengaitkan sawit dengan kerusakan lingkungan.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperbaiki tata kelola. Mulai dari moratorium sawit, program perhutanan sosial dan reforma agraria, hingga penguatan standar keberlanjutan melalui ISPO. Selain itu, ada pula agenda iklim nasional seperti FOLU Net Sink 2030 yang menargetkan penyerapan emisi karbon.
Dalam konteks ini, inovasi teknologi menjadi salah satu jalan keluar. Petrus mencontohkan pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit (POME) menjadi biometana. Tanpa pengolahan, limbah ini menghasilkan emisi metana dalam jumlah besar—gas rumah kaca yang jauh lebih kuat daripada karbon dioksida.
Namun, dengan teknologi penangkapan biogas, emisi tersebut dapat dikurangi hingga 95 persen dan diubah menjadi energi bernilai ekonomi. Selain mendukung target penurunan emisi, biometana juga membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan penerimaan negara.
“Ini energi yang diciptakan dari limbah, bukan dari eksploitasi sumber daya baru,” ujarnya.
Meski demikian, persoalan utama tetap berada pada ranah kebijakan dan tata kelola. Petrus menekankan pentingnya membedakan antara pelanggaran nyata dan kesalahan sistemik negara. Ia mengusulkan pendekatan yang tidak sekadar berbasis penegakan hukum, tetapi juga penyelesaian yang adil.
Konsep yang ditawarkan bukanlah amnesti dalam arti membebaskan pelanggaran, melainkan koreksi terhadap kebijakan yang keliru. Tujuannya adalah melindungi investasi yang beritikad baik sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Pendekatan ini menuntut perubahan paradigma. Dari sekadar kepatuhan administratif menuju keadilan substantif. Dari konflik menuju kepastian usaha. Dan dari pendekatan sektoral menuju koordinasi lintas kementerian.
Dalam hal ini, peran negara menjadi krusial sebagai penata ruang sekaligus mediator. Bappenas disebut sebagai aktor kunci yang dapat mengorkestrasi penyelarasan kebijakan lintas sektor, termasuk menyelesaikan konflik kawasan secara tuntas.
Tanpa langkah tersebut, ketidakpastian akan terus menjadi hambatan utama bagi industri sawit. Padahal, di tengah dinamika global, Indonesia membutuhkan sektor ini sebagai penopang ekonomi sekaligus instrumen transisi energi.
Di penghujung paparannya, Petrus menegaskan bahwa masa depan sawit Indonesia sangat bergantung pada keadilan tata kelola. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, sementara negara membutuhkan industri yang berkelanjutan.
“Sawit akan kuat bukan karena tekanan, tetapi karena keadilan,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penutup yang merangkum inti persoalan: bahwa keberlanjutan tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku dalam rantai industri. Tanpa itu, ambisi menjadikan sawit sebagai tulang punggung ekonomi hijau Indonesia akan sulit tercapai.






























