Upaya Pemerintah Wujudkan Kedaulatan CPO

0
panen buah kelapa sawit
Buah kelapa sawit. (dok: ist)

Kehadiran Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan CPO.

Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (Dirut ICDX), Nursalam mengatakan, Indonesia mempunyai luasan kebun sawit dan produksi CPO terbesar di dunia.

Sayangnya, penentuan harga CPO Indonesia selama ini, khususnya untuk pasar ekspor masih mengacu pada Bursa Malaysia Derivatives Berhad (BMD) dan Rotterdam.

“Produksi kita kalau tidak salah sudah 50 juta hektare per tahun, tapi belum punya bursa. Sehingga saat ini kalau kita butuh harga referensi CPO masih ngelihatnya ke pasar Rotterdam ataupun Bursa Malaysia,” kata dia baru-baru ini.

Menyadari hal ini, pemerintah ingin mengambil kedaulatan CPO-nya kembali ke Indonesia. Dengan kata lain, karena CPO merupakan produk unggulan, harga referensinya pun ditentukan Indonesia.

“Kita pengin bahwa kedaulatan harga CPO itu harus ada di Indonesia. Jangan di luar negeri Karena kita produsen nomor satu di dunia,” kata Nursalam.

Hal ini juga seperti ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Indonesia harus bisa menetukan sendiri harga CPO-nya.

“Maksudnya bahwa harga CPO itu enggak bisa kita diatur atau mengacu kepada negara lain alangkah baiknya kembali ke Indonesia sehingga Luhut pun menyambut baik harus berdirilah burusaha CPO yang ada di Indonesia,” kata dia.

Sehingga pada tanggal 9 Oktober 2023 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), ICDX resmi ditunjuk sebagai penyelenggara penyelenggara Bursa CPO.

“Ditunjuk sebagai bursa CPO tidak begitu saja, tetapi sudah melalui pengukuran, ngecek kesiapan, dan sebagainya. Sehingga, pada 13 Oktober 2023 Pak Zulhas (Menteri Perdagangan) meresmikan kami sebagai Bursa CPO,” kata Nursalam.

Tata niaga CPO di dalam bursa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang sudah diamandemen menjadi undang-undang Nomor 10 Tahun 2011.

“Jadi, bursa itu sebenarnya adalah PT seperti biasa. Namun semua operasinya berdasarkan UU perdagangan berjangka komoditi, tidak semau-maunya,” jelas dia.

Lebih lanjut Nursalam menjelaskan, Bursa CPO Indonesia sangat bermanfaat. Dengan high regulated, tercipta harga yang transparan, adil, efektif, dan teratur.

“Sehingga dapat terjadi pembentukan harga atau price discovery. Jadi karena ini dibentuknya transparan kemudian adil semuanya terbuka maka di sana nanti akan terjadi price discovery pembentukan harga,” papar dia.

Nantinya, ketika bursa ini sudah banyak digunakan maka semua traffic transaksinya yang terjadi di bursa ini terbentuk harga dan harga itu menjadi harga acuan.

“Nah ketika harga bursa atau CPO yang ada di Bursa CPO menjadi harga acuan maka manfaatnya akan banyak,” kata dia.

Paling tidak ada tiga manfaatnya. Pertama, sebagai Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk menetapkan tarif bea keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).

Kedua sebagai harga acuan tandan buah segar (TBS) petani sawit. Ketiga, sebagai harga acuan intensif Biodisel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini