
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng Minyakita, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek Minyakita.
“Perusahaan ini memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap dia di gudang PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, (13/3).
Yang lebih mengejutkan, seperti yang disampaikan Mendag Busan, kedua perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan Minyakita tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai,” tutur Mendag Busan.
Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi Minyakita.
Nah, karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET Minyakita.
“Minyakita yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter ya ukurannya hanya 750 mililiter,” jelas Mendag Busan.
Adapun PT AEGA tidak memiliki SPPT-SNI Minyakita, Izin Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mendag Busan memastikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA.
“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek Minyakita terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita,” tegas Mendag Busan.
Kemudian, Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga Minyakita yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. “Kami akan mengawasi secara ketat. Pelaku usaha agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA,” imbuh dia.
Di tempat yang sama, Mendag Busan meluruskan anggapan yang menyebut, Minyakita merupakan minyak subsidi. Dia menegaskan, Minyakita bukan merupakan minyak subsidi karena tidak didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasokan untuk Minyakita murni diperoleh dari produsen minyak sawit yang mengekspor dengan skema DMO. Pasokan yang terkumpul dari hasil DMO itulah yang diolah menjadi minyak goreng dan dapat didistribusikan menggunakan merek Minyakita.
“(Minyakita) ini bukan minyak subsidi, tetapi kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor,” tegas Mendag Mendag Busan.
Adapun ekspose PT AEGA hari ini menjadi bagian dari pengawasan rutin oleh Kemendag bersama Polri dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas pelaku usaha Minyakita yang nakal.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten karena menjual Minyakita tidak sesuai takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter.
“Waktu itu (takarannya) 750 mililiter. Perusahaannya sudah kita tutup, tidak lagi beroperasi, dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menegaskan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran Minyakita.
“Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.
Menurut Moga, pihaknya telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag telah menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemendag juga membuka saluran pengaduan Minyakita bagi masyarakat. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada Minyakita yang dibeli.
“Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010,” imbuh Moga.
Sebagai informasi, dalam ekspose ini turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.