Indonesia kerap membanggakan diri sebagai negeri dengan hutan tropis terluas ketiga di dunia. Namun di balik slogan hijau itu, sektor kehutanan justru lama terseok, kalah bersuara oleh komoditas besar lain seperti sawit atau pertambangan. Karena itu, gagasan “revitalisasi industri kehutanan” yang kembali mencuat dalam Focus Group Discussion Kemenko Pangan di Yogyakarta, 20 November 2025, terasa seperti bunyi ketukan pintu yang menagih jawaban: kapan hutan benar-benar menjadi motor ekonomi, bukan sekadar latar belakang poster pariwisata?
Dalam forum tersebut, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, Prof. Ermanto Fahamsyah, memaparkan ulang fondasi yang sesungguhnya sudah digariskan sejak Republik ini berdiri: Pasal 33 UUD 1945. Di sana tersurat ide besar bahwa cabang produksi penting—termasuk hutan—harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Bunyi pasal itu sering bergema dalam seminar, tetapi jarang terasa dalam kebijakan yang menyentuh hutan di tingkat tapak. Ermanto mencoba mengembalikan percakapan pada inti norma itu. Jika hutan adalah kekayaan publik, maka revitalisasi industri kehutanan bukan semata soal mendongkrak produksi kayu, melainkan memperbaiki struktur tata kelola yang selama ini pincang.
Tantangan terbesar sektor ini, menurut Ermanto, justru bersarang pada empat simpul utama: ekologi, sosial, ekonomi, dan tata kelola. Simpul-simpul ini ibarat rangkaian kabel kusut yang membuat listrik industri kehutanan mati-hidup. Dari sisi ekologi, Indonesia masih menghadapi gelombang krisis lingkungan global—apa yang ilmuwan sebut sebagai “triple planetary crisis”: perubahan iklim, penurunan keanekaragaman hayati, dan polusi. Di Indonesia, 1.074 spesies tumbuhan dan 1.274 satwa telah masuk kategori terancam punah. Ironisnya, sebagian besar hidup di kawasan yang seharusnya menjadi penyangga masa depan ekologis negeri ini.
Lalu tubuh persoalan melebar pada dimensi sosial. Ada 9.291 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan—sebanyak itu pula penduduk yang hidup dalam ambiguitas: mereka dekat dengan sumber daya, tetapi jauh dari akses dan manfaat. Hutan secara administratif “dikuasai negara”, namun bagi warga yang menggantungkan hidup pada hutan, akses kerap ditutup oleh birokrasi panjang dan tak jarang tumpang-tindih aturan. Di sinilah ceruk konflik terbuka, dari sengketa tenurial hingga kriminalisasi warga yang sekadar memungut kayu bakar.
Dimensi ketiga adalah ekonomi, yang juga memerlihatkan anomali: kontribusi kehutanan ke PDB nasional tercatat kecil, tetapi perannya dalam menopang hidup masyarakat adat, petani hutan, hingga industri perdesaan sesungguhnya sangat besar. Potensi bioekonomi—pendekatan ekonomi berbasis sumber daya hayati, mulai dari getah pinus, rotan, madu hutan, hingga bioenergi—masih sebatas wacana. Nilainya baru muncul sebagai catatan kaki, bukan sebagai pilar ekonomi baru.
Dan kemudian soal tata kelola: ruwet, lambat, dan sering berubah. Birokrasi perizinan masih mengingatkan pada labirin yang dipenuhi pintu-pintu tak jelas. Sistem legalitas kayu terus diperbaiki, tetapi di tingkat akar rumput, pelaku kecil masih sulit memahami persyaratan. Rentetan regulasi memang sudah ada—dari Undang-Undang Kehutanan 1999, UU Pemberantasan Perusakan Hutan 2013, hingga aturan turunan Cipta Kerja—namun penegakannya tidak merata.
Keruwetan tata kelola itu akan diuji lebih keras ketika regulasi Uni Eropa tentang perdagangan bebas-deforestasi (EUDR) mulai berlaku akhir 2025. Komoditas kayu Indonesia harus memenuhi standar geolokasi, uji tuntas, dan keterlacakan yang ketat. Negara-negara produsen yang dianggap berisiko tinggi akan berhadapan dengan biaya transaksi lebih besar dan potensi diskriminasi pasar. Bagi industri kehutanan Indonesia yang banyak menggantungkan diri pada pekebun kecil, tantangan ini tidak bisa dianggap enteng. “Standar EUDR akan memaksa kita membenahi sistem data, tata kelola, dan rantai pasok dari hulu ke hilir,” ujar Ermanto. Beban administrasi yang rumit dikhawatirkan menggulung pelaku kecil keluar dari pasar.
Di tengah tekanan itu, konsep revitalisasi industri kehutanan yang ditawarkan Ermanto bergerak di jalur konstitusional: menciptakan industri yang tangguh, efisien, dan berkelanjutan. Ada empat jalur strategis yang ia tekankan. Pertama, pengelolaan hutan lestari—dari kepastian kawasan hingga ketersediaan bahan baku legal. Kedua, meningkatkan efisiensi dan daya saing industri, termasuk memperluas hilirisasi getah pinus, kayu log, hingga bioenergi aren. Ketiga, memperkuat tata kelola dan penegakan hukum, terutama terhadap pembalakan liar yang masih menggerogoti kredibilitas sektor ini. Keempat, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kemitraan yang adil.
Tentu saja konsep besar itu membutuhkan prasyarat politik: kemauan pemerintah. Dalam bahasa Ermanto, revitalisasi hanya bisa berjalan jika negara memiliki “national stewardship”, yaitu kepemimpinan kebijakan yang tidak gamang di tengah tarik-menarik kepentingan sektor lain. Hutan bukan sekadar sumber bahan baku, melainkan wilayah yang menyimpan jasa ekosistem vital—air, energi, pangan—yang menghidupi kegiatan ekonomi di luar dirinya.
Dalam rancangan pembangunan nasional 2025–2029, sektor kehutanan diposisikan menjadi motor kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga keanekaragaman hayati. Ini target ambisius, tetapi justru ambisi yang perlu. Sebab tanpa arah kebijakan yang besar dan menyeluruh, industri kehutanan akan terus menjadi penumpang di gerbong belakang pembangunan.
Sektor ini tidak kekurangan konsep, tidak kekurangan regulasi, bahkan tidak kekurangan forum diskusi. Yang kurang adalah kepastian eksekusi. Dan jika revitalisasi hendak benar-benar dimaknai sebagai transformasi, bukan slogan, maka pemerintah perlu menyatukan hulu, hilir, dan masyarakat dalam satu orkestra kebijakan. Hutan Indonesia terlalu besar untuk dikelola dengan logika sektoral, dan terlalu penting untuk dikorbankan pada tumpang-tindih aturan. Dari titik itulah masa depan industri kehutanan dapat mulai dirakit—perlahan, tapi dengan arah yang jelas.






























