
Penebusan pupuk bersubsidi tahun 2026 langsung berjalan sejak detik pertama pembukaan tahun. Hingga pukul 00.16 WIB, tercatat 147 transaksi penebusan pupuk subsidi oleh petani di berbagai daerah.
Dari total transaksi tersebut, sebanyak 74 penebusan dilakukan melalui aplikasi iPubers berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara 73 transaksi menggunakan Kartu Tani. Data ini menunjukkan kesiapan sistem penyaluran pupuk subsidi sejak awal tahun.
Salah satu transaksi dilakukan oleh Salim, anggota Kelompok Tani Timbul Jaya, Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Berdasarkan data sistem iPubers, Salim menebus pupuk urea sebanyak 800 kilogram atau setara 16 sak di kios resmi UD Tunggul Makmur, Kecamatan Jeruklegi pada jam 00.01.36 WIB.
Salim mengaku bersyukur dapat menebus pupuk subsidi tepat di awal tahun dan menyampaikan apresiasi atas kelancaran penyaluran.
“Saya coba menebus pupuk karena kios masih buka, dan ternyata sudah bisa ditebus. Alhamdulillah sangat membantu. Terima kasih Presiden Prabowo, pupuk lancar,” ujar Salim lewat sambungan telepon Kamis (1/1).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alamsyah, menegaskan bahwa penebusan pupuk subsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus menunjukkan kesiapan sistem distribusi di lapangan sejak awal tahun.
“Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi telah diturunkan sebesar 20 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli petani. Transaksi yang sudah tercatat sejak pukul 00.00 WIB membuktikan bahwa sistem iPubers dan Kartu Tani siap digunakan,” ujar Andi.
Terpisah, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kepastian pupuk subsidi sejak hari pertama tahun anggaran merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
“Kami memastikan pupuk subsidi tersedia, tepat waktu, dan mudah diakses petani sejak awal tahun. Ini bagian dari langkah serius pemerintah menjaga stabilitas produksi dan mempercepat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan, kelancaran penebusan pupuk subsidi sejak pukul 00.00 WIB, kepastian harga sesuai HET, serta kemudahan akses bagi petani merupakan bagian dari penguatan tata kelola sarana produksi pertanian untuk menopang stabilitas sektor pertanian dan agenda swasembada pangan nasional.
Berdasarkan hasil rapat terbatas yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian tanggal 12 Desember 2025, alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton
Alokasi tersebut terdiri atas pupuk Urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK sebanyak 4.471.026 ton, NPK formula khusus 81.179 ton, organik sebanyak 558.273 ton, serta ZA sebanyak 16.449 ton yang dialokasikan khusus untuk mendukung swasembada tebu.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 29 Desember 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan ditetapkan sebesar 295.676 ton. Jumlah tersebut terdiri dari Urea sebanyak 125.397 ton, SP-36 sebanyak 86.445 ton, dan Organik sebanyak 83.834 ton.




























