ISPO Solusi Atasi Tekanan Keberlanjutan

0

Tuntutan keberlanjutan terhadap industri kelapa sawit Indonesia memasuki fase baru. Isu lingkungan tak lagi berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan kepastian hukum, produktivitas kebun, hingga akses pasar global. Tekanan datang bersamaan dari dalam dan luar negeri, memaksa pemerintah serta pelaku usaha mencari titik temu antara kepentingan ekonomi dan tuntutan keberlanjutan.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono menyebut industri sawit kini berada di persimpangan. Di satu sisi, sawit masih menjadi penopang utama ekonomi nasional. Di sisi lain, tuntutan keberlanjutan kian kompleks dan ketat. “Tekanan keberlanjutan sekarang tidak hanya soal lingkungan. Sudah masuk ke kepastian hukum lahan, produktivitas, dan tata kelola kebun di lapangan,” kata Mukti saat membuka pelatihan Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), angkatan ke-15 yang diselenggarakan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB), 3 Februari 2026 secara virtual.

Menurut Mukti, peran strategis industri sawit tidak bisa dilepaskan dari kontribusinya terhadap ekonomi dan sosial. Sawit menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 16 juta kepala keluarga, baik petani, pekerja, maupun masyarakat yang bergantung pada rantai usaha ini. “Kalau sawit terganggu, dampaknya bukan hanya ke ekspor, tapi langsung ke ekonomi rakyat,” ujarnya.

Kontribusi sawit terhadap penerimaan negara juga sangat besar. Pada 2021, nilai ekspor kelapa sawit Indonesia mencapai sekitar US$ 39 miliar atau hampir Rp 600 triliun. Setahun kemudian, pada 2022, ekspor sawit bahkan mencapai puncaknya ketika sektor lain justru melemah. “Saat sektor lain turun, sawit masih memberi sumbangan besar,” kata Mukti.

Penurunan nilai ekspor terjadi pada 2023 seiring melemahnya harga sawit global, sehingga nilai ekspor turun hingga sekitar US$ 30 miliar. Namun pada 2024 dan 2025, kinerja ekspor kembali menunjukkan tren peningkatan seiring perbaikan harga. Mukti menilai prospek sawit ke depan masih menjanjikan, terutama sebagai sumber pangan, energi, dan bahan baku industri global.

Kebijakan pemerintah yang mendorong peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menuju B50, menurut Mukti, semakin menegaskan peran strategis sawit. Namun ia mengingatkan adanya tantangan besar. Tanpa perluasan areal tanam, sementara permintaan terus meningkat, produktivitas sawit nasional berisiko stagnan. “Ini pekerjaan rumah besar. Kita harus meningkatkan produksi tanpa membuka lahan baru,” katanya.

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah tata kelola lahan. Mukti menyebut hingga 2025 sekitar 4,09 juta hektare kebun sawit telah diambil alih negara, terutama terkait kawasan hutan dan penertiban kawasan. Perubahan status lahan ini memunculkan ketidakpastian, termasuk terhadap keberlanjutan sertifikasi kebun. “Bagaimana perlakuan terhadap kebun yang statusnya berubah, sementara tuntutan sertifikasi tetap berjalan? Ini PR bersama,” ujarnya.

Tekanan global semakin memperumit situasi. Kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) menuntut pembuktian bahwa produk sawit bebas deforestasi dan memenuhi standar keberlanjutan yang ketat. Mukti menilai Indonesia tidak memiliki banyak pilihan selain membuktikan bahwa praktik sawit nasional memang berkelanjutan. “ISPO menjadi salah satu instrumen untuk menjawab itu,” katanya.

Dari sisi pemerintah, penguatan ISPO memang diarahkan sebagai kerangka tata kelola industri sawit nasional.

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, mengatakan ISPO tidak dirancang sekadar sebagai sertifikasi lingkungan. “ISPO adalah satu standar nasional untuk memastikan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial industri sawit dari hulu hingga hilir,” kata Kuntoro.

Menurut Kuntoro, industri sawit masih menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Pada Januari–Oktober 2025, nilai ekspor kelapa sawit tercatat sebesar US$ 23,61 miliar atau sekitar Rp 390 triliun. Sektor ini menyerap sekitar 4,2 juta tenaga kerja langsung dan lebih dari 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Sekitar 41 persen areal sawit nasional dikelola oleh petani kecil.

Namun pemerintah juga mengakui masih adanya persoalan struktural. Produktivitas rata-rata kebun sawit nasional berada di kisaran 3,8 ton per hektare per tahun, jauh di bawah potensi optimal 5–6 ton. Selain itu, sekitar 3 juta hektare kebun sawit terindikasi berada di kawasan hutan, sementara sebagian kebun rakyat belum memiliki legalitas lengkap, seperti Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan dan hak atas tanah.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Regulasi ini memperluas cakupan ISPO, tidak hanya untuk usaha perkebunan, tetapi juga industri hilir dan bioenergi berbasis sawit. “ISPO hadir sebagai sebuah sistem, bukan sekadar label,” kata Kuntoro.

Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025.

Ketua Kelompok Penerapan Pengawasan Mutu Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan, Ratna Sariati, menjelaskan Permentan ini mengatur lebih rinci mekanisme sertifikasi ISPO. “Regulasi ini memastikan usaha sawit memenuhi standar keberlanjutan dari sisi legalitas, lingkungan, sosial, dan ekonomi,” kata Ratna.

Menurut Ratna, sertifikasi ISPO diatur dalam sembilan bab dan 84 pasal, dilengkapi tiga lampiran berisi prinsip, kriteria, dan indikator. Bagi perusahaan perkebunan, penilaian dilakukan terhadap tujuh prinsip utama yang dijabarkan ke dalam 50 kriteria dan 132 indikator. Sementara bagi pekebun, standar disesuaikan dengan skala usaha agar tetap terjangkau tanpa menghilangkan prinsip keberlanjutan.

Permentan 33/2025 juga mengatur alur sertifikasi secara detail, mulai dari pengajuan permohonan, audit lapangan dua tahap, hingga penerbitan sertifikat dan penilikan berkala. Pemerintah mewajibkan pelaporan hasil audit serta menyediakan mekanisme penanganan banding dan keluhan. “Sertifikasi ISPO diberlakukan wajib untuk menjamin keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan keberterimaan pasar,” ujar Ratna.

Untuk pekebun kecil, pemerintah menyiapkan skema fasilitasi pembiayaan sertifikasi yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan, APBN, dan APBD. Bantuan mencakup penerbitan STDB, penyusunan dokumen lingkungan, pendampingan, sertifikasi, hingga penilikan. Pekebun yang telah bersertifikat ISPO diprioritaskan memperoleh dukungan program peremajaan sawit rakyat.

Ratna juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Lembaga sertifikasi pun berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Kuntoro menambahkan, penguatan ISPO menjadi penting untuk menghadapi kampanye negatif dan kebijakan diskriminatif terhadap sawit. Dari sisi produktivitas, sawit mampu menghasilkan hingga 4 ton minyak per hektare, jauh lebih tinggi dibandingkan minyak nabati lain. “Artinya, sawit justru lebih efisien dalam penggunaan lahan,” katanya.

Melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025–2029, pemerintah menargetkan peningkatan produktivitas, percepatan sertifikasi, penurunan konflik lahan, serta perluasan akses pasar. Namun bagi Mukti, keberhasilan ISPO sangat bergantung pada implementasi di lapangan. “Regulasinya sudah ada. Tantangannya sekarang adalah bagaimana itu dijalankan secara adil, kredibel, dan tidak memberatkan,” katanya.

Pertemuan kepentingan pemerintah dan industri kini bertumpu pada satu pertanyaan kunci: apakah ISPO mampu menjadi alat tata kelola yang efektif, bukan sekadar kewajiban administratif, di tengah tekanan global yang kian ketat terhadap industri sawit Indonesia.

Andi Yusuf Akbar Direktur Utama PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) menambahkan, PT SIB melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 56/kpts./PP.140/E/06/2025 tentang Lembaga Pelatihan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO), ditunjuk resmi menyelenggarakan pelatihan auditor ISPO. Para pengajarnya memiliki pengalaman panjang dalam mendampingi sertifikasi.

“Peserta yang memilih PT SIB sudah tepat. Karena berpengalaman melahirkan auditor-auditor yang handal dan kompeten,” katanya.

Menurut Andi, pelatihan angkatan ke-15 ini dirancang memenuhi kebutuhan industri dan pemerintah dalam menghadapi perluasan ruang lingkup sertifikasi ISPO yang kini meliputi usaha perkebunan, industri hilir, hingga bioenergi. Program pelatihan mencakup prinsip dan kriteria ISPO, metodologi audit, pengelolaan risiko, verifikasi lapangan, hingga integritas rantai pasok.

PT SIB selama ini tercatat sebagai salah satu penyelenggara pelatihan auditor ISPO yang konsisten dan terakreditasi. Lembaga ini telah meluluskan ratusan auditor yang kini bekerja di berbagai perusahaan, lembaga sertifikasi, serta program pendampingan pekebun.

Menurut Andi, pelatihan auditor ISPO tahun ini menjadi strategis karena dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025. Para peserta dibekali pemahaman kebijakan terbaru, termasuk perluasan cakupan ISPO hingga ke sektor hilir. Selain pembelajaran di kelas, peserta juga mengikuti simulasi audit lapangan.

Pelatihan tersebut diikuti 13 peserta, dengan 11 di antaranya berasal dari perusahaan anggota GAPKI. Kegiatan berlangsung dalam dua tahap, yakni secara virtual pada 3–5 Februari dan dilanjutkan dengan tatap muka di Pekanbaru pada 9–11 Februari, termasuk kunjungan lapangan ke kebun di Pekanbaru Riau.Pelatihan auditor ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas sertifikasi sawit nasional.

“Output pelatihan ini bukan sekadar sertifikat, melainkan lahirnya auditor yang kompeten dan berintegritas untuk menjaga kredibilitas sistem ISPO,” pungkas Andi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini