DPN Sebut IPS Tak Serap Susu Peternak sebagai Tindakan Tidak Manusiawi

0
Susu segar. (Foto: Ist)

Peternak sapi perah rakyat membuang susu segar yang dihasilkan karena tidak diserap dan atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS). Tercatat pada saat ini lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang.

Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN), Teguh Boediyana mengatakan, tindakan IPS yang tidak bersedia menyerap susu segar para peternak adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi.

“Dan merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat,” kata Teguh.

Lebih jauh lagi, Teguh mengungkapkan, tindakan tersebut menambah kesulitan bagi peternak sapi perah rakyat yang sudah terpinggirkan, dan tidak pernah mendapatkan keuntungan yang layak dari susu yang mereka hasilkan.

Menurut Teguh, tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan.

“Karena itu, kami mendesak agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” tutur Teguh.

Peraturan ini, dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF.

Selanjutnya, dia juga meminta pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (BUSEP).

“Untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subianto, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang focus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar,” tambahnya.

Di samping itu, pemerintah juga perlu segera melakukan tindakan yang tegas kepada IPS untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat sehingga tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini