Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memerintahkan Dirut Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian untuk mengusut tujuh perusahaan yang diduga tidak mau menyerap tebu maupun gula milik petani.
Perintah tersebut disampaikan Mentan Amran saat memimpin Rapat Percepatan Swasembada Gula bersama jajaran PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7).
“Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa, ya,” perintah Mentan Amran.
Kemudian, Mentan Amran juga menghubungi Dirkrimsus Kepolisian agar dugaan tersebut segera diperiksa. Dalam sambungan telepon yang dilakukan di tengah rapat, dia meminta aparat menelusuri seluruh perusahaan yang disebut dalam laporan.
“Periksa, Pak, semua namanya. Periksa semua,” tegas Mentan Amran kepada Dirkrimsus.
Laporan tersebut mencuat saat rapat membahas berbagai hambatan menuju swasembada gula nasional. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah dugaan adanya perusahaan yang enggan menyerap tebu atau gula petani dengan alasan kendala kontainer maupun distribusi perdagangan.
Mentan Amran menegaskan, alasan tersebut tidak dapat diterima. Menurut dia, kepentingan petani harus menjadi prioritas, terlebih pemerintah tengah bekerja keras meningkatkan produksi gula nasional untuk mencapai swasembada sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah berapa puluh tahun itu. Masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini. Sudah, nanti kita suruh periksa dulu,” ujar Mentan Amran.
Tokoh dari Sulawesi Selatan itu menegaskan, praktik yang merugikan petani tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat upaya pemerintah mewujudkan swasembada gula.
Sebelumnya, Mentan Amran dan jajaran menggelar rapat yang merupakan bagian dari evaluasi percepatan swasembada gula nasional.
Dalam arahannya, dia kembali menegaskan target pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula putih paling lambat dalam dua tahun melalui percepatan peremajaan tanaman tebu, peningkatan produktivitas, modernisasi budidaya, hingga pembenahan tata kelola industri gula.
Menurutnya, peningkatan produksi harus dibarengi dengan tata niaga yang sehat sehingga petani memperoleh kepastian pasar dan hasil panennya terserap dengan baik.
“Kalau produksi sudah kita tingkatkan, maka hasil petani juga harus dipastikan terserap. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan,” tegas Mentan Amran.






























