Mentan Amran Blacklist Empat Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, saat konferensi pers di kantor pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan mafia di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) guna mempercepat tercapainya swasembada pangan.

“Hari ini kami umumkan, ada empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat, dan keempatnya kami blacklist,” kata Mentan Amran kepada awak media di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (26/11).

Amran menjelaskan, pihaknya lansung membentuk tim khusus untuk memeriksa sampel pupuk dari seluruh Indonesia setelah menerima laporan masyarakat melalui nomor pengaduan yang telah disebarkan.

“Setelah kami terima laporan, kami langsung cek, kami copot direktur yang terlibat. Barang yang masuk kami cek, awalnya sampel yang kami uji di lab sudah benar. Namun, ternyata yang dikirim ke petani tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang palsu, bukan pupuk,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, salah satu dari empat perusahan tersebut, kandungan NPK yang seharusnya 15 persen, malah hanya 0 persen. Oleh karena itu, selain memblacklist perusahaan-perusahaan tersebut, pihaknya juga akan segera mengirimkan berkasnya ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kemudian kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum, karena itu bukan pupuk yang dikirim. Kandungan NPK-nya itu hanya 0 dari standar 15 persen,” kata Mentan Amran. “Nah, kami blacklist, sekali lagi kami kirim ke penegak hukum berkasnya.”

Selain itu, Mentan Amran juga menyebutkan ada 23 perusahaan pupuk yang tidak sesuai standar alias kurang dari spek yang ditentukan Kementan. Dia mengatakan, bila perusahaan ini terbukti bersalah akan diproses secara hukum.

“Itu juga kami akan proses di Inspektur Jenderal (Irjen), kalau memang terbukti bersalah, juga kami kirim ke penegak hukum,” kata Mentan Amran.

Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini menyebutkan akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp 316 miliar.

“Potensi kerugian yang akan ditimbulkan, kurang lebih Rp 300 miliar, kalau tidak salah 316 miliar. Nah, kami akan minta Irjen nanti, kami minta memanggil semua perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” kata dia.

Dia menuturkan, petanilah yang paling dirugikan akibat dari perusahaan tersebut. Total kerugiannya kurang lebih per hektare 19 juta per hektare. Ini berasal dari biaya pengolahan tanah, pembibitan, pupuk, dan pengolahan tanah.

“Artinya apa? Pupuk yang palsu itu merugikan total petani kita, kurang lebih Rp 600 miliar. Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar, itu merugikan petani kita, potensi kerugian, 3,2 triliun,” kata dia.

Langkah pembersihan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan.

Menteri Amran memastikan bahwa ke depan, pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.

Dengan keberanian dan langkah strategis ini, Indonesia bergerak lebih dekat menuju swasembada pangan yang berkelanjutan, di mana para petani mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa intervensi dari para mafia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini