Buntut Beras SPHP Dioplos, Mentan Amran Copot Delapan Pejabat

0
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers di kediaman pribadinya, Jakarta, Kamis (29/10).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat terkait dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pencopotan ini dilakukan setelah ditemukan praktik pengemasan ulang dan pengoplosan beras SPHP untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Mentan Amran mengatakan, ada 10 orang dari Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mendapat sanksi. Delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya mendapat peringatan.

“Kita putuskan yang pertama, hari ini kita, Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di kediaman pribadinya, Jakarta, Kamis (29/10).

Pencopotan ini dilakukan sehari setelah Mentan Amran mengunjungi lokasi oknum mengemas ulang beras SPHP menjadi beras premium di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur.

“Ini sudah tidak sehat. (Beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium, karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus. Ini beras lokal, bukan diimpor. Ini diolah kemudian diproses ulang. Dikemas ulang,” ungkapnya.

Amran menjelaskan, modus penyalahgunaan beras SPHP dilakukan dengan membongkar kemasan beras yang dibeli dari Bulog, kemudian memasukkannya ke karung lain. Sebagian beras juga dioplos atau dijual sebagai beras premium.

“Jadi, dia ini membeli, order ke Bulog. Setelah di-order, dijual kan. Nah, yang membeli ini, dibongkar bungkusannya kemudian masuk karung. Ini dua biasa yang dilakukan. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos, baru dijual. Intinya adalah keserakahan. Ini semena-mena,” ujar Amran.

Ia menegaskan, pencopotan juga dilakukan terhadap pejabat yang dinilai lalai mengawasi distribusi beras SPHP. Menurutnya, tanggung jawab pengawasan harus dijalankan dari tingkat atas hingga bawah.

“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.

Amran menilai penyalahgunaan beras SPHP merupakan pelanggaran serius karena program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. 

Ia menyebut beras SPHP seharusnya dijual kepada konsumen dengan harga Rp 12.500 per kilogram, sementara harga penjualan kepada perusahaan mencapai Rp 11.500 per kilogram.

“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” terangnya.

Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah yang diberikan untuk mendukung sektor pangan dan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegas Amran.

Amran juga memaparkan dukungan pemerintah di sektor hulu yang mencapai sekitar Rp160 triliun pada 2026, meningkat dari Rp144 triliun pada 2025. Dukungan tersebut mencakup pupuk, traktor, irigasi, dan berbagai kebutuhan produksi pertanian lainnya.

Selain itu, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk melindungi konsumen. Dalam keterangannya, Amran juga menyebut Bulog mendapat dukungan subsidi sebesar Rp 6.000 per kilogram pada tahap penyerapan beras.

Untuk mencegah penyimpangan serupa, pemerintah akan memperkuat pengawasan distribusi pangan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini