Penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menghadapi berbagai kendala meskipun berbagai strategi telah diupayakan untuk mempercepat proses ini.
Pemerintah awalnya menetapkan target seluas 180.000 hektare untuk program PSR, namun target tersebut disesuaikan menjadi 120.000 hektare tahun 2024.
BPDPKS telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk mencapai target tersebut, dengan alokasi Rp 30 juta per hektare. Dana ini sudah dimasukkan ke bank-bank daerah dan siap digunakan oleh petani sawit yang memenuhi syarat.
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, mencatat, penyaluran dana PSR tahun ini telah mencapai 54.000 hektare, masih jauh dari target yang diharapkan.
Achmad Maulizal menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi. Pertama, kondisi ekonomi yang membaik, yang membuat petani merasa tidak perlu mengambil dana PSR.
“Jadi mungkin mereka tidak terlalu tertarik, ya untuk mengambil 30 juta, karena mereka mungkin sudah punya dana sendiri,” papar Achmad Maulizal.
Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai adanya dana PSR sebesar Rp 30 juta juga menjadi masalah. Banyak petani yang bahkan tidak tahu bahwa dana tersebut tersedia untuk mereka manfaatkan.
“Memang mungkin kita kurang sosialisasi. Dan baru kita lakukan sosialisasi dengan Apkasindo misalnya dari Kalimantan, malah banyak yang belum tahu, kalau ada PSR 30 juta,” ujar Achmad Maulizal.
Ketiga, kekhawatiran terhadap penyelidikan dari aparat hukum juga menjadi kendala signifikan. Petani ragu untuk mengambil dana PSR karena khawatir akan penyelidikan dari aparat, yang menimbulkan rasa takut yang menghambat penyerapan dana.
“Bahkan kalau yang tahu, malah dapat beritanya jelek, bahwa setelah dapat dana PSR adalah penyelidikan dari aparat negara hukum, misalnya dari BPK, KPK, sampai polisi datang,” kata Achmad Maulizal.
Achmad Maulizal menuturkan, BPDPKS telah melakukan sosialisasi untuk mengurangi ketakutan ini dan menjelaskan bahwa program PSR adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung petani.
“Dan yang penting seperti kegiatan hari ini, kita sampaikan kepada mereka, bahwa kita ada BPDPKS loh ini, yang bisa memberikan dana untuk PSR,” kata Achmad Maulizal.
Selain tiga hal itu, penyerapan dana tidak selalu mulus karena membutuhkan proses dokumentasi teknis antara perusahaan, petani, bank lokal, serta izin dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk mempercepat penyaluran dana PSR, BPDPKS mengadopsi metode baru yaitu PSR Kemitraan, yang melibatkan perusahaan-perusahaan dengan plasma sawit.
“Mereka sangat membantu. Tapi, memang sekali lagi, perusahaan ini juga melihat masa mereka melakukan PSR karena mereka tergantung dari kapasitas produksi mereka,” kata Achmad Maulizal.
Melalui sosialisasi yang intensif dan kemitraan yang solid, BPDPKS optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit nasional.
“PSR sangat penting untuk memenuhi kebutuhan Tandan Buah Segar (TBS) dalam program B50 di masa depan. Kami terus berharap program ini dapat berjalan lancar dan mencapai target,” kata Achmad Maulizal.
Achmad berharap, program PSR tahun ini berjalan dengan lancar. Apalagi, dana dari program ini akan dinaikkan menjadi dua kali lipat alias Rp 60 juta per hektare.
“Ke depan memang kami harapkan PSR ini terjalan. Ada berita gembira akan dinaikkan menjadi 60 juta, walaupun sekarang masih menunggu Perdumnya dari Kementan,” ujar Achmad Maulizal.
Achmad Maulizal menyatakan, BPDPKS sudah siap jika kenaikan ini diputuskan, meskipun keputusan akhir tetap ada di pemerintah.
“Kami sebenarnya sudah memprihtingkan kalaupun naik 60 juta, sudah diputuskan, memang tugas pokok dan fungsi (tusi) kami di BPDPKS. Tapi, keputusan tetap ada di pemerintahan,” pungkas dia.






























