Babak Baru Tata Kelola Karbon, Kukar Siapkan Perkebunan Rendah Emisi di Era Perpres 110/2025

0

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai bersiap memasuki era baru tata kelola karbon nasional. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon menjadi momentum penting bagi daerah penghasil komoditas perkebunan untuk mengintegrasikan agenda pengurangan emisi dengan peluang ekonomi hijau yang semakin berkembang.

Langkah tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk *“Aksi dan Strategi Melalui Sinergitas Penanganan Dampak Negatif Perubahan Iklim dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca”* di Tenggarong, Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini diinisiasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama perusahaan perkebunan besar swasta dan organisasi pembangunan internasional Solidaridad Indonesia.

Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, kelompok tani, hingga organisasi pendamping untuk menyamakan langkah menghadapi tantangan perubahan iklim yang kian nyata. Di Kalimantan Timur, ancaman kebakaran lahan, cuaca ekstrem, dan perubahan pola curah hujan menjadi persoalan yang terus membayangi produktivitas sektor perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara menilai terbitnya Perpres 110/2025 membuka ruang baru bagi pemerintah daerah untuk berperan lebih aktif dalam pengelolaan ekonomi karbon. Regulasi tersebut mengubah pendekatan lama yang menempatkan karbon sepenuhnya sebagai hak negara menjadi sistem alokasi karbon yang memungkinkan pelaku usaha dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari upaya pengurangan emisi yang mereka lakukan.

Perubahan paradigma itu dinilai penting karena memberikan insentif langsung kepada para pihak yang berinvestasi dalam praktik pembangunan berkelanjutan. Di sektor perkebunan, berbagai upaya seperti pencegahan kebakaran, rehabilitasi lahan, konservasi kawasan bernilai tinggi, hingga penerapan budidaya rendah emisi kini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban lingkungan, tetapi juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi.

Bagi Kalimantan Timur, peluang tersebut memiliki arti strategis. Provinsi ini menyimpan sejarah panjang terkait dampak perubahan iklim. Kebakaran besar yang terjadi saat fenomena El-Nino pada 1982–1983 tercatat menghanguskan jutaan hektare kawasan hutan dan lahan. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa pengendalian emisi dan pencegahan kebakaran merupakan investasi jangka panjang yang tidak bisa ditunda.

Kini, dengan berkembangnya pasar karbon global, upaya-upaya konservasi tersebut memiliki dimensi ekonomi yang semakin kuat. Permintaan terhadap kredit karbon terus meningkat seiring komitmen berbagai negara dan perusahaan internasional mencapai target netral karbon. Indonesia yang memiliki potensi besar pada sektor kehutanan dan perkebunan dipandang memiliki peluang menjadi salah satu pemasok kredit karbon penting di tingkat global.

FGD di Tenggarong tidak hanya membahas peluang pasar karbon, tetapi juga langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan di tingkat daerah. Salah satu agenda utama adalah menyusun kerangka aksi bersama untuk mempercepat penerapan praktik perkebunan rendah emisi serta memperkuat ketahanan sektor perkebunan terhadap dampak perubahan iklim.

Peserta forum juga membahas pentingnya integrasi prinsip pertanian regeneratif dalam pengelolaan kebun. Pendekatan ini menekankan pemulihan kualitas tanah, peningkatan keanekaragaman hayati, efisiensi penggunaan sumber daya, serta pengurangan emisi gas rumah kaca dari aktivitas budidaya.

Selain itu, forum mendorong pembentukan Tim Formatur yang akan menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) 2025–2029. Dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan agenda keberlanjutan di sektor sawit.

Country Manager Solidaridad Indonesia, **Yeni Fitriyanti**, mengatakan kesiapan data menjadi faktor kunci dalam memanfaatkan peluang ekonomi karbon. Menurut dia, perusahaan perkebunan dan pemerintah daerah perlu memiliki sistem inventarisasi emisi yang kuat agar seluruh upaya mitigasi dapat diukur dan diverifikasi secara kredibel.

“Perusahaan perlu memahami sumber emisi secara menyeluruh, mulai dari emisi langsung di lapangan hingga emisi yang muncul di sepanjang rantai pasok,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut mencakup penghitungan emisi Cakupan 1, Cakupan 2, dan Cakupan 3 yang kini menjadi standar dalam berbagai skema pelaporan keberlanjutan global. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam pencatatan dan verifikasi aksi mitigasi yang dilakukan sektor perkebunan.

Sesuai ketentuan Perpres 110/2025, hasil pengurangan emisi akan tercatat dalam dua sistem registrasi nasional. Aksi mitigasi dicatat melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), sedangkan kepemilikan dan transaksi unit karbon dilakukan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang berada di bawah pengawasan otoritas sektor jasa keuangan.

Bagi pelaku usaha, kepastian tata kelola ini menjadi faktor penting untuk menarik investasi. Investor global saat ini semakin memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam pengambilan keputusan. Perusahaan yang mampu menunjukkan kinerja keberlanjutan dan pengurangan emisi berpotensi memperoleh akses pendanaan yang lebih luas.

Optimisme terhadap pengembangan ekonomi karbon di Kalimantan Timur juga diperkuat oleh capaian provinsi tersebut dalam program pengurangan emisi berbasis hasil. Pada akhir 2025, Kalimantan Timur berhasil memperoleh pembayaran berbasis kinerjasenilai sekitar US$110 juta setelah berhasil memverifikasi penurunan emisi sebesar 26,2 juta ton karbon.

Keberhasilan itu menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan organisasi pendamping mampu menghasilkan manfaat lingkungan sekaligus ekonomi. Model kerja sama serupa kini ingin diperluas ke tingkat kabupaten, termasuk di Kutai Kartanegara yang merupakan salah satu sentra perkebunan terbesar di Kalimantan Timur.

Melalui sinergi yang dibangun dalam FGD ini, pemerintah daerah berharap sektor perkebunan tidak hanya menjadi penopang ekonomi lokal, tetapi juga bagian penting dari solusi iklim nasional. Dengan tata kelola karbon yang semakin jelas, praktik perkebunan rendah emisi berpeluang menjadi sumber daya saing baru bagi industri sawit Indonesia.

Di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap produk yang berkelanjutan, langkah yang ditempuh Kutai Kartanegara menunjukkan bahwa pengurangan emisi tidak lagi sekadar agenda lingkungan. Ia telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah, sekaligus pintu masuk menuju ekonomi hijau yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini