Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini meminta agar kebijakan kewajiban bagi importir gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu tidak hanya menjadi instrumen administratif semata. Ia menekankan, kebijakan tersebut harus dipastikan berjalan nyata di lapangan.
Demikian disampaikan Anggia dalam rapat kerja bersama pemerintah yang membahas tata kelola kebijakan gula nasional di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus mampu mendorong penguatan sektor hulu sekaligus meningkatkan produktivitas nasional. Karena itu, keberadaan kebun tebu milik importir harus nyata dan terverifikasi, bukan sekadar tercantum dalam dokumen.
“Jadi tidak hanya tertulis ‘oh ya sudah, ada wajib tanamnya ada’, tapi ternyata tidak ada kebunnya,” ujar Anggia.
Menurutnya, dorongan di sektor hulu menjadi penting mengingat produktivitas tebu nasional masih tertinggal. Saat ini, rata-rata produksi baru berada di kisaran 60–70 ton per hektare, jauh di bawah negara pesain yang sudah melampaui 100 ton per hektare.
“Di sisi lain, produksi gula nasional juga belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri,” sambung Anggia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Â itu juga menyoroti tata niaga gula yang dinilai masih belum rapi, termasuk kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi yang sempat terjadi besar dan menekan harga di tingkat petani.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan gula nasional tidak hanya berhenti pada aspek produksi, tetapi juga pada lemahnya tata kelola industri dan distribusi. Kebocoran gula rafinasi dinilai memperparah situasi karena menciptakan distorsi pasar.
“Ini kita rasakan luar biasa beberapa waktu yang lalu, setahun yang lalu ya, hampir setahun yang lalu itu kita luar biasa bocornya rafinasi di gula konsumsi,” ujar Anggia.
Di sisi lain, ia menilai persoalan juga terjadi pada struktur kelembagaan BUMN gula yang masih terfragmentasi. Pengelolaan produksi, aset, hingga stok yang tersebar di berbagai entitas dinilai menghambat efisiensi serta proses investasi dan modernisasi pabrik.
Karena itu, ia menekankan rencana penggabungan Pabrik Gula Rajawali I dan II ke dalam PTPN Group harus mampu memperkuat tata kelola sekaligus mendorong terbentuknya industri gula yang lebih terintegrasi.
Selain itu, ia juga menyinggung pengembangan bioetanol berbahan molase yang dinilai belum terhubung dengan sektor gula. Menurutnya, kebijakan impor bioetanol perlu dikaji secara hati-hati agar tidak melemahkan industri dalam negeri dan tetap sejalan dengan upaya hilirisasi energi.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan aset di tubuh PTPN III agar tidak terus menjadi beban dan menghambat transformasi BUMN perkebunan.
“Oleh karena itu, reformasi tata niaga gula nasional harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujar Anggia.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan produktivitas tebu, modernisasi pabrik, penguatan pengawasan gula rafinasi, integrasi kelembagaan BUMN, hingga perbaikan sistem neraca komoditas yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera dicarikan langkah konkret agar industri gula nasional semakin kuat dan mampu menopang target swasembada pangan.
“Mudah-mudahan ini bisa kita jadikan bahan untuk mencarikan langkah-langkah yang lebih konkret memperkuat industri gula kita, tentu juga akan menopang swasembada pangan yang memang dicita-citakan oleh Presiden kita,” imbuhnya.






























