Gulat Manurung, Ketua Umum Apkasindo

2

Membangun Kesetaraan
Demi Kesejateraan Petani Sawit

Setelah resmi dikukuhkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) periode 2019-2024, Gulat Medali Emas Manurung bertekad melakukan transformasi untuk membangun kemandirian dan kesetaraan petani.

Bagi Gulat, kesetaraan sangat berarti bagi kesejahteraan petani. Kesetaraan bisa dimulai dari hal terkecil, yakni kesetaraan antara petani swadaya dengan petani plasma atau mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam hal penentuan harga tandan buah segar (TBS). Hal ini terlihat masih ada selisih harga di antara keduanya.

“Harga petani swadaya dengan petani plasma atau mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit berbeda cukup signifikan. Perbedaan ini jelas merugikan petani swadaya, Apkasindo bertekad menghilangkan perbedaan ini agar petani sama-sama sejahtera,” kata dia.

Untuk mengatasi masalah perbedaan harga, Gulat mengusulkan ‘konsep satu harga untuk semua harga TBS diseluruh Indonesia. Hal ini untuk mengatasi rendahnya harga TBS petani di beberapa daerah.

“Harga TBS petani di Sulawesi lebih rendah dibandingkan dengan di provinsi lain. Ini harus diatasi dengan cara yang bijaksana,” katanya menekankan.

Selain itu, lanjut dia, hingga saat ini masih banyak persoalan yang dihadapi petani. Selain soal kesetaraan harga, juga permasalahan legalisasi lahan petani sawit, dimana sebagian dari mereka belum memiliki legalitas lahan. Bahkan sebagian lahannya dianggap berada di kawasan hutan.

gulat manurung apkasindo

Permasalahan petani memang pelik. Menurut Gulat, jika sebelum tahun 2008 kendala utama yang dihadapi petani sawit adalah, 1) ketersediaan bibit unggul, 2) pemahaman pupuk dan pemupukan, 3) panen, pasca panen dan harga TBS, 4) sarana produksi, 5) perawatan tanaman, 6) sengketa lahan, 7) sistem birokrasi yang panjang dan tidak efisien, 8) inftrastruktur dan 9) regulasi pemerintah dan kawasan.

Namun, setelah tahun2008, persoalan petani sawit secara signifikan telah berubah drastis, dimana persoalan penting yang dihadapi petani sawit saat ini adalah (1) regulasi pemerintah sektor kawasan hutan, (2) tata niaga TBS, (3) infrastruktur.

“Persoalan bibit palsu yang dulunya persoalan yang ribet bagi petani saat ini sudah sangat mudah diakses petani ke sumber produsen benih, seperti PPKS Medan. Produsen benih ini aktif setiap bulan mengunjungi daerah sentra perkebunan kelapa sawit, jika petani ada memesan kecambah maka akan didata oleh PPKS Medan bekerjasama dengan Apkasindo dan selanjutnya mendatangi sampai tingkat kecamatan domisili petani tersebut,” jelas Gulat.

Mengenai keberadaan petani sawit yang berada di kawasan hutan, Gulat segera melakukan pendekatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya, lumayan bagus bagi petani meski belum memuaskan.

Gulat pun, mencoba berbagai cara untuk menyelamatkan petani yang terjebak di kawasan hutan. Sebab kalau tidak diselesaikan, dampaknya akan sangat kompleks. Mulai dari sulitnya petani menjual Tandan Buah Segar (TBS) yang pada akhirnya akan berdampak pada ketidakpastian penghidupan para petani itu sendiri, sampai kepada hal yang terkait dengan urusan ke ranah hukum.

Yang paling penting juga bahwa permasalahan ini akan menjadi “bumbu siap saji” bagi negara asing untuk menyudutkan sawit Indonesia.

“Dari hasil riset yang kami lakukan, sebetulnya masyarakat sangat awam dengan apa itu kawasan hutan. Yang mereka tahu adalah, demi melanjutkan penghidupan mereka, mereka kemudian mencari lahan penghidupan baru dengan cara membeli,” kata Gulat.

Lahan yang sudah dibeli itu kemudian diusahakan dan kemudian menghasilkan. Belakangan, muncul persoalan baru, bahwa lahan yang dibeli oleh petani tadi rupanya berada di kawasan hutan.

“Persoalan ini justru menjadi beban yang sangat berat bagi negara. Sebab, mereka adalah petani yang notabene warga negara kita. Warga yang punya hak untuk hidup dan melanjutkan kehidupannya. Di sisi lain, negara ini juga punya tujuan yang jelas, sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 45; memakmurkan rakyat,” kata Gulat.

Amnesti Bagi Petani Sawit
Karena rumitnya persoalan tadi, Apkasindo menawarkan solusi, bagaimana jika negara membuka peluang untuk memberikan amnesti (pengampunan) kepada mereka yang sudah kadung terjebak di kawasan hutan layaknya Tax Amnesty yang dibikin pemerintah terkait pajak.

“Tidak perlu dengan cara menghukum, mengingat negara-negara maju sudah bermain di ranah denda dan pajak, makanya penjara di negara maju sudah kosong tanpa penghuni. Ini menjadi solusi yang paling smooth. Petani yang sudah diberikan amnesti, kepemilikan tanah kebun dalam kawasan hutan akan menjadi pembayar pajak aktif bagi negara. Jika ini diterapkan maka potensi pajak yang masuk ke negara akan mencapai triliunan rupiah pertahun,” papar dia lagi.

Potensi tadi sangat masuk akal sebab perputaran duit per bulan di sektor perkelapasawitan sangat besar. Di Riau saja, duit yang berputar, ungkap Gulat, bisa mencapai kisaran Rp15 triliun hingga Rp20 triliun per bulan.

“Negara memperoleh pendapatan dan bahkan ini bisa dibilang pendapatan baru dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk juga pendapatan lain dari hasil pekebun. Di saat negara memperoleh pendapatan baru, di saat itu pula warga punya kepastian melanjutkan kehidupannya,” urai Gulat.

Diakuinya bahwa yang menjadi petani sawit saat ini tidak lagi hanya masyarakat di pedesaan. Tapi di kelapa sawit ini sudah berbaur berbagai kalangan polisi, jaksa, ASN, pengacara, guru, pegawai swasta dan banyak lagi bidang profesi lain.

Menurut Gulat, Apkasindo mengapresiasi program yang dibikin Presiden Jokowi, Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Persoalan Tanah di Kawasan Hutan, namun sayang di tingkat pelaksana hingga level bawah kurang serius menjalankan program itu.

“Program presiden itu sudah bagus, tapi susah dan sulit dijangkau petani sawit dalam kawasan hutan. Sampai saat ini tidak ada kepastian seperti apa sebenarnya prosedur petani mengajukan pelepasan lahannya dari kawasan hutan itu,” katanya.

Gulat mencontohkan, di Provinsi Riau masih ada sedikitnya 1,3 juta hektar kebun petani yang berada di kawasan hutan untuk dicarikan jalan penyelesaiannya. Untuk itu, Apkasindo terus melakukan lobi ke Kementerian LHK/BPN/Kementan untuk memfasilitasi perkebunan kelapa sawit rakyat terkait pelepasan status kawasan.

Karena itu, rencana pelepasan 1,7 juta hektar kebun rakyat yang berada di kawasan belumlah cukup, sebab di Riau saja sudah lebih dari 1,3 juta hektar.

Untuk itu, Apkasindo mendorong percepatan penyusunan RT/RW yang lebih pro Petani. Gulat berharap Apkasindo bisa menjadi anggota Tim Terpadu RT/RW Provinsi sehingga ada keterwakilan.

gulat manurung
Gulat Manurung, Ketua Umum Apkasindo. (DOK)

“Harapan kami, Apkasindo dilibatkan dalam penyusunan RT/RW sehingga bisa lebih pro petani. Hal ini penting untuk mengakomodasi petani yang sudah terlanjur masuk kawasan hutan. Banyak di antara mereka karena ketidaktahuan,” jelasnya.

Gulat sendiri mempunyai kiat-kiat khusus dalam meperjuangkan kepentingan petani, di antaranya adalah dengan membangun jalinan mesra antara petani dengan stakeholder lainnya dengan konsep, SD-saling dukung, SMP-saling menghargai perbedaan, SMA-saling merangkul asosiasi.

Apkasindo menyetujui Rumusan FGD IPB/Pusat Kajian Advokasi Konservasi Alam dengan Kemenko yang mengusulkan sawit dikelompokkan ke tanaman kehutanan. “Sebab jika hal ini terjadi, akan menambah 14 juta hektar hutan yang ada di Indonesia. Apalagi sawit bisa masuk dalam definisi hutan yang dibuat uleh FAO,” tambah Gulat.

Dia juga meyakini, 75 persen masalah perkebunan kelapa sawit rakyat akan dapat diselesaikan apabila tanaman sawit masuk atau dikelompokkan ke dalam tanaman hutan, dan perkebunan sawit rakyat diakomodir dalam pelepasan kawasan.

Mantan Dosen Unri
Gulat Manurung bukanlah petani sawit biasa. Pria kelahiran Pematangsiantar, 4 November 1972 ini adalah dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) dari tahun 1998 sampai 2018. Itu sebabnya, banyak kalangan mengakui intelektualitas dan kemampuan akademisi Gulat.

Dia berharap, persoalan petani perlu diselesaikan segera. Pemerintah harus mengambil keputusan yang bijak dan tepat. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka petani dirugikan dengan kondisi ini.

Selain persoalan dalam negeri, petani sawit juga terkena dampak saat Komisi Uni Eropa (UE) memutuskan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II.

Keputusan Komisi Eropa untuk menghapus minyak kelapa sawit sebagai biofuel di Eropa dengan dasar bahwa minyak kelapa sawit menyebabkan deforestasi sama sekali tanpa dasar. Langkah ini juga mencerminkan ketidaktulusan UE dalam mengimplementasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang Berkelanjutan Tujuan Pembangunan (SDGs)

Apalagi, ujar Gulat, dalam berbagai penelitian, baik oleh peneliti dalam negeri maupun luar negeri, jelas-jelas disebutkan bahwa sawit bukan pelaku utama deforestasi, dengan melihat siklus tumbuhnya.

“Penelitian mereka menunjukkan bahwa minyak sawit bukan merupakan pelaku utama deforestasi, tapi justru oleh tanaman kedelai, biji bunga matahari dan kacang-kacangan yang sentra produksinya ada di negara Eropa sebagai saingan utama CPO. Tumbuhan tersebut hanya punya satu siklus tanam per 90 hari sampai 110 hari, sehingga dalam satu tahun bisa sampai 3 siklus tanam, sementara kelapa sawit 1 siklus yaitu 25 tahun, dari siklus ini jelas bahwa sawit jauh lebih ramah lingkungan,” jelas Gulat.

Bahkan untuk memenuhi permintaan Eropa, Indonesia telah mengeluarkan kebijakan moratorium bagi perluasan perkebunan kelapa sawit, tapi tetap saja Eropa mengeluarkan kebijakan yang merugikan Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia. ***SH, TOS

2 KOMENTAR

  1. Yth. bpk Gulat Manurung selaku ketua Umum APKASINDO, mungkin petani sawit kali unjuk rasa untuk yg ke 2 nanti jng hanya ke kantor Kemenko Perekonomian, Mendag & Mentan pak, akan tetapi jg harus demo ke gedung DPR RI komisi VI selaku wakil rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini