Kementan Sosialisasikan Regulasi Penamaan Varietas Tanaman

0
Ketua Kelompok Pendaftaran Varietas Tanaman, Luthful Hakim. (dok: Kementan)

Salah satu tugas dan fungsi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) adalah memberikan layanan pengelolaan perlindungan varietas tanaman, meliputi pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan, pendaftaran peredaran/pelepasan varietas tanaman, dan perlindungan varietas tanaman (PVT).

Tujuan pengelolaan perlindungan varietas tanaman adalah melindungi seluruh plasma nutfah dan mendorong pengembangannya untuk menghasilkan varietas yang unggul sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas hasil pertanian nasional dan penyediaan stok pangan nasional.

Hal ini selaras dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman untuk terus melakukan pembenahan besar-besaran dalam rangka meningkatkan produksi pangan strategis melalui beberapa mekanisme, salah satunya adalah penggunaan benih unggul bersertifikat.

Dalam pengelolaan perlindungan varietas tanaman, salah satu hal yang penting dan perlu untuk diperhatikan adalah penamaan varietas. Hingga saat ini, telah ada 7.186 varietas yang sudah diberi nama terkait dengan PVT maupun pendaftaran varietas tanaman.

“Pengaturan penamaan varietas tanaman sangat penting untuk membedakan satu varietas dengan varietas yang lainnya. Nama varietas ibarat KTP, menjadi identitas bagi suatu varietas tanaman,” kata Ketua Kelompok Pendaftaran Varietas Tanaman, Luthful Hakim pada acara PVTPP on Talk Seri 15, Jumat (23/2).

Luthful Hakim menambahkan, penamaan varietas tanaman telah diatur mulai tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 dan Permentan Nomor 29 Tahun 2021.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pendaftaran varietas tanaman, seperti nama harus mencerminkan identitas varietas, tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas, belum pernah digunakan, tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau ahli warisnya, tidak menggunakan nama alam, tidak menggunakan lambang negara, dan tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi.

Dengan beragam potensi varietas lokal yang tersebar di seantero Indonesia, varietas lokal dapat berperan besar untuk menjadi varietas asal yang selanjutnya dapat dirakit menjadi varietas unggul baru (VUB).

VUB ini kemudian dapat diajukan proses pelepasannya sehingga terjamin mutunya, sebelum kemudian diedarkan ke masyarakat luas. Mekanisme ini diharapkan dapat turut mendorong tercapainya peningkatan produksi komoditas pertanian dan juga ketahanan pangan nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini