Kementan Komitmen Benahi Tata Kelola Industri Sawit

0
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Heru Tri Widarto menerima Hasil Kajian Sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Senin, 18 November 2024. (Foto: Ditjenbun/Majalah Hortus)

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) akan terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang baik di Indonesia.

Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Heru Tri Widarto usai menerima Hasil Kajian Sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Gedung Ombudsman, Senin (18/11).

Heru menuturkan, Ombudsman telah melakukan kajian terhadap potensi maladministrasi dalam layanan tata kelola industri sawit, yaitu pada aspek lahan perkebunan kelapa sawit, aspek administrasi perizinan perkebunan sawit, dan tantangan aspek tata niaga perkebunan kelapa sawit.

“Dari potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan saran perbaikan yang dapat dilakukan Kementan serta kementerian terkait untuk lakukan pengelolaan perkebunan sawit yang baik,” kata Heru.

Rekomendasi tersebut meliputi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki hak atas tanah.

Kemudian, mendorong peningkatan kinerja untuk pendataan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) bagi pekebun rakyat dan pemenuhan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit.

Selanjutnya, memperkuat koordinasi dan integrasi perizinan pabrik kelapa sawit antara Kementan dan Kementerian Perindustrian. Lalu, menjamin harga tandan buah segar (TBS) baik untuk pekebun plasma maupun swadaya disertai penerpan sanksi agar dapat dipatuhi.

Terakhir, kata Heru, Ombudsman juga menyarankan urgensi membentuk Badan Nasional untuk mengurusi tata kelola industri kelapa sawit, yang berada di bawah langsung Presiden Republik Indonesia.

“Kami (Kementan) mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh Ombudsman dan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman demi perbaikan tata kelola industri kelapa sawit kedepannya,” pungkas Heru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini