
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak untuk Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana Prasarana (Sarpras) Gelombang I Tahun 2025 pada 5-7 Februari 2025 di Jakarta.
Direktur Penghimpunan BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, program ini merupakan wujud komitmen BPDP dalam mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat, meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan pekebun.
“Dengan adanya program ini, petani sawit dapat melakukan peremajaan kebun secara optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Normansyah dalam keterangan resminya dilihat Majalah Hortus di akun instagram BPDP, Minggu (9/2).
Normansyah menjelaskan, dana PSR Gelombang I Tahun 2025 akan disalurkan untuk lahan seluas 8.783 hektare, dengan dana sebesar Rp 60.000.000 per hektare.
Proses pencairan dana ini akan dilakukan secara bertahap, dengan 50 persen pada tahap awal dan sisanya 50 persen setelah penanaman selesai dilakukan.
“Provinsi penerima di antarnaya adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan lainnya,” kata Normansyah.
Selain itu, BPDP juga menyalurkan dana Sarpras untuk Peningkatan Jalan Kebun kepada empat Lembaga Pekebun di Provinsi Aceh, guna mendukung akses yang lebih baik bagi pekebun dalam kegiatan operasional mereka.
Selain itu, dalam acara ini BPDP turut menggandeng berbagai lembaga perbankan nasional dan daerah sebagai mitra dalam penyaluran dana, termasuk Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank Jambi, dan lainnya.
“Hal ini memastikan bahwa penyaluran dana berjalan dengan transparan, efektif, dan akuntabel,” tutur Normansyah.
Pada kesempatan tersebut, BPDP juga menyelenggarakan sesi diskusi antara pekebun dan perbankan mitra untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan dana PSR.
Sesi ini bertujuan agar para pekebun dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengakses dana peremajaan, serta memastikan prosesnya berjalan dengan lancar.
Dengan adanya bimbingan dari tim surveyor independen, BPDP berharap pekebun dapat mengikuti seluruh proses peremajaan sawit dengan lebih mudah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya optimal.
“BPDP terus berkomitmen mendukung perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan, selaras dengan visi pemerintah dalam menjaga kelangsungan industri sawit sebagai sektor strategis bagi perekonomian nasional,” imbuh Normansyah.




























