
International Civil Aviation Organization (ICAO) telah mengesahkan Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai bahan baku Sustainable Aviation Fuel (SAF) dalam dokumen resmi “CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for CORSIA Eligible Fuels.”
Penetapan ini dilakukan setelah proses evaluasi teknis selama satu tahun, melibatkan verifikasi ilmiah oleh Hasselt University serta Joint Research Centre (JRC) Komisi Eropa.
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rokhman menyampaikan bahwa pencantuman POME dalam dokumen ICAO memberikan kerangka ilmiah yang jelas dalam pengembangan SAF domestik.
“Dengan adanya default value, proses perhitungan emisi menjadi lebih sederhana dan dapat digunakan langsung oleh produsen di Indonesia,” ujar dia pada acara jumpa pers Sosialisasi Limbah Cair Sawit sebagai Bahan Bakar Pesawat, yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (11/12).
Dewan Pengawas Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Sofyan Djalil, mengatakan bahwa pengakuan ini menambah pemanfaatan baru bagi industri sawit.
“POME selama ini dipandang sebagai limbah, dan kini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pesawat karena memenuhi kriteria keberlanjutan,” ujar Sofyan.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis, Ary Aprianto, menjelaskan bahwa pengakuan ICAO terhadap POME merupakan hasil harmonisasi data dan proses pembuktian ilmiah.
“POME memenuhi persyaratan ICAO sebagai feedstock SAF dan telah dievaluasi secara metodologis oleh lembaga internasional,” kata dia.
Dalam aspek teknis, Wendy Aritenang selaku perwakilan Indonesia untuk SCSEG- CAEP-ICAO menjelaskan bahwa data Indonesia konsisten dengan standar evaluasi ICAO.
“Pengukuran lapangan menunjukkan rentang nilai LCA yang sesuai dengan analisis yang diajukan, sehingga POME dapat diterima sebagai bahan baku,” ujar dia.
PT Tripatra, selaku mitra teknis, menambahkan bahwa hasil pengukuran POME di Indonesia berada pada kisaran 17,5–18,8 gCO₂e/MJ sebelum dirata-ratakan menjadi angka 18,1 gCO₂e/MJ.
Faras Wibisono dari Tripatra menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan kondisi aktual lapangan.
“Nilai ini sudah melalui proses verifikasi dan dapat digunakan sebagai acuan produsen baik di dalam maupun luar negeri,” kata Faras.
Dari sisi hilir, Dimas H.P dari IPOSS menjelaskan bahwa POME memiliki ketersediaan yang signifikan di Indonesia. Pada volume produksi TBS sekitar 250 juta ton per tahun, potensi POME oil dapat mencapai 2,5 juta ton apabila tingkat pemulihan ditetapkan pada 1 persen.
Dia menambahkan bahwa konsistensi pasokan membutuhkan perbaikan tata kelola bahan baku, termasuk penetapan HS code POME serta pengawasan rantai pasok.
“Sistem traceability yang jelas diperlukan agar kualitas bahan baku dapat dipertahankan,” ujar dia.
Pengakuan ICAO ini menempatkan POME sejajar dengan berbagai bahan baku SAF lain yang telah memenuhi standar internasional. Pemerintah juga membuka peluang untuk mengajukan bahan baku lain dari industri sawit pada periode berikutnya, mengikuti prosedur evaluasi ICAO.





























