PALEMBANG — Wacana pembentukan Undang-Undang Perkelapasawitan kembali mencuat, namun kali ini dengan nada yang lebih mendesak. Dalam forum Andalas Forum VI yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), sejumlah pakar menilai Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan waktu untuk menunda kehadiran payung hukum tunggal bagi industri kelapa sawit.
Guru Besar Hukum Ekonomi Ermanto Fahamsyah menegaskan, kebutuhan terhadap Undang-Undang Sawit bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan keharusan strategis dalam menjaga keberlanjutan industri yang menopang ekonomi nasional. “Urgensinya bukan lagi soal ada atau tidak ada aturan, tetapi apakah kita punya sistem hukum yang utuh, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya dalam pemaparan, Rabu, 16 April 2026.
Salah satu alasan utama mendesaknya UU Sawit adalah kondisi regulasi yang terfragmentasi. Saat ini, sektor perkelapasawitan diatur oleh berbagai undang-undang lintas sektor—mulai dari investasi, lingkungan hidup, hingga perdagangan—yang tidak selalu sejalan satu sama lain.
Di atas kertas, kerangka hukum tersebut tampak lengkap. Namun dalam praktik, banyak aturan yang tumpang tindih dan bahkan saling bertentangan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi pelaku usaha besar maupun pekebun kecil.
Kondisi ini semakin kompleks karena industri sawit mencakup rantai panjang dari hulu hingga hilir: pembibitan, budidaya, pengolahan, hingga perdagangan global. Setiap mata rantai diatur oleh otoritas berbeda dengan kepentingan sektoral masing-masing.
“Tanpa satu payung hukum terpadu, kita akan terus menghadapi disharmoni kebijakan,” kata Ermanto.
Ketiadaan Payung Hukum Terpadu
Berbeda dengan sektor strategis lain, kelapa sawit belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif seluruh ekosistemnya. Padahal kontribusinya terhadap ekonomi nasional sangat signifikan.
Indonesia menguasai sekitar 58 persen produksi minyak sawit dunia dengan total produksi mencapai 46,7 juta metrik ton. Posisi ini menempatkan Indonesia sebagai pemain utama dalam pasar global.
Namun ironisnya, dominasi tersebut tidak diimbangi dengan sistem hukum yang kuat dan terintegrasi. Akibatnya, kebijakan yang diambil seringkali bersifat parsial dan reaktif, bukan strategis.
UU Sawit diharapkan menjadi instrumen untuk menyatukan seluruh regulasi yang tersebar, sekaligus memberikan arah kebijakan jangka panjang bagi industri.
Tekanan Global dan Kedaulatan Hukum
Urgensi lainnya datang dari tekanan global yang semakin meningkat. Industri sawit Indonesia kerap menghadapi berbagai hambatan non-tarif, kampanye negatif, hingga regulasi internasional yang dianggap diskriminatif.
Dalam konteks ini, UU Sawit dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia. Dengan payung hukum yang jelas, pemerintah memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan diplomasi dan negosiasi internasional.
“Ini soal kedaulatan hukum. Kita harus bisa menentukan standar kita sendiri, bukan sekadar mengikuti tekanan luar,” ujar Ermanto.
UU tersebut juga diharapkan mampu mengintegrasikan standar keberlanjutan nasional, seperti sertifikasi sawit berkelanjutan, sehingga lebih kredibel di mata dunia.
Perlindungan Pekebun yang Masih Lemah
Di dalam negeri, alasan lain yang tak kalah penting adalah perlindungan terhadap pekebun, terutama petani kecil. Selama ini, mereka sering berada di posisi paling rentan dalam rantai industri.
Fluktuasi harga, akses terhadap pembiayaan, hingga persoalan legalitas lahan menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi. Tanpa kerangka hukum yang kuat, upaya perlindungan terhadap pekebun seringkali tidak konsisten.
UU Sawit diharapkan mampu memberikan jaminan yang lebih jelas, mulai dari aspek harga, akses pasar, hingga pemberdayaan.
“Pekebun harus menjadi bagian dari sistem, bukan sekadar objek kebijakan,” kata Ermanto.
Mengakhiri Ego Sektoral
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kuatnya ego sektoral antar lembaga. Banyaknya kementerian dan institusi yang terlibat dalam pengelolaan sawit seringkali justru memperlambat pengambilan keputusan.
Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan yang dihasilkan cenderung parsial dan tidak sinkron. Hal ini berdampak langsung pada efektivitas implementasi di lapangan.
UU Sawit diharapkan menjadi dasar untuk merumuskan tata kelola yang lebih terintegrasi, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga khusus seperti Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI).
Lembaga ini dirancang sebagai pusat koordinasi yang mampu menyatukan berbagai kepentingan sektoral dalam satu arah kebijakan.
Dari Regulasi ke Implementasi
Meski demikian, kehadiran UU saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi yang konsisten dan efektif.
Penguatan sistem hukum harus diiringi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan, penegakan hukum yang tegas, serta transparansi dalam pengelolaan industri.
Tanpa itu, UU Sawit berpotensi hanya menjadi dokumen normatif yang tidak berdampak signifikan.
Momentum yang Tak Boleh Hilang
Dalam beberapa tahun terakhir, RUU Perkelapasawitan telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun selalu tertunda. Padahal, urgensinya justru semakin meningkat seiring dinamika global dan domestik.
Bagi pelaku industri, penundaan ini menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. Sementara bagi pemerintah, hal ini berisiko melemahkan posisi Indonesia di pasar global.
Kini, momentum untuk mendorong pengesahan UU Sawit dinilai semakin kuat. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan—mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga asosiasi petani—menjadi modal penting.
“Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” ujar Ermanto.
Pada akhirnya, UU Sawit bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi bagi masa depan industri kelapa sawit Indonesia. Tanpa fondasi tersebut, potensi besar yang dimiliki sektor ini berisiko tidak berkembang secara optimal—bahkan bisa tergerus oleh dinamika global yang semakin kompetitif.






























