Implementasi regulasi Uni Eropa terkait pelarangan masuknya produk hasil deforestasi, atau European Union Deforestation Regulation (EUDR), dikabarkan kembali mengalami penundaan.
Implementasi EUDR yang sebelumnya dijadwalkan mulai 2025 dan kemudian diundur menjadi 2026, kembali berpotensi mengalami penundaan, bahkan mungkin lebih lama lagi karena kendala teknis.
Presiden ASEAN Society of Agricultural Economist, Prof. Bustanul Arifin, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penundaan ini adalah ketidaksiapan sistem IT Uni Eropa, yang disebut EU Informasi system.
“Alasan teman-teman di Uni Eropa, para diplomatnya itu, menyatakan bahwa IT system mereka tidak siap,” katanya.
Menurutnya, Uni Eropa berusaha mengatur semuanya, mulai dari peta lahan Indonesia, perubahan tata guna lahan, hingga aspek lainnya. Namun, karena cakupannya sangat luas, mereka akhirnya kewalahan dan kelabakan sendiri.
“Akhirnya mereka overwhelm sendiri, kelabakan sendiri,” katanya.
Di Indonesia, regulasi ini tidak hanya mengatur produk sawit, tapi juga mencakup kakao, kopi, produk peternakan, dan kayu. Meski begitu, dampaknya paling terasa pada kelapa sawit, kakao, dan kopi.
“Walaupun yang kena ke kita lebih banyak pada dua atau tiga komoditas itu, seperti kelapa sawit, kakao, dan kopi. Kedelai juga, tapi kita tidak banyak,” ujar Bustanul.
Sebelumnya, Komisioner Lingkungan Uni Eropa, Jessica Roswall, menyampaikan bahwa pelaksanaan aturan anti-deforestasi kembali ditunda selama satu tahun.
Roswall menjelaskan bahwa penundaan ini bukan karena tekanan dari Amerika Serikat (AS), melainkan disebabkan oleh kendala teknis. Sistem IT yang digunakan untuk memantau kepatuhan terhadap aturan tersebut belum siap menangani volume data yang sangat besar dari berbagai industri.
“Kami khawatir dengan sistem IT, mengingat banyaknya informasi yang harus dimasukkan. Karena itu, kami akan meminta penundaan selama satu tahun agar ada waktu tambahan untuk mengatasi risiko tersebut,” ujar Roswall.
Ia menambahkan, risiko terbesar datang dari potensi “overload” sistem akibat banjir data dari pelaku usaha dalam waktu singkat. Hal ini, menurutnya, justru dapat menimbulkan gangguan bagi bisnis Uni Eropa maupun rantai pasok global.
Roswall menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan dibahas bersama Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa, yang keduanya harus menyetujui penundaan tersebut sebelum dapat diberlakukan secara resmi.






























