Praktik Bundling Bikin Harga Minyakita Melonjak

0
minyak goreng-kemasan-minyakita diijual dengan harga Rp 15.700 per kantong.
Minyak goreng kemasan Minyakita dijual dengan harga Rp 15.700 per kantong. Dok: Ist

Tim sidak Minyakita yang terdiri dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satgas Pangan Polri menemukan harga jual Minyakita ke konsumen masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Temuan tersebut diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12).

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

“Ini sesuai arahan Kepala Bapanas Bapak Andi Amran Sulaiman yang menginstruksikan tidak boleh ada pelaku usaha yang menjual melebihi HET. Apalagi Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar,” jelas dia.

Untuk menekan harga Minyakita, pemerintah akan mendorong produsen meningkatkan pasokan ke dalam negeri. Mulai awal 2026, Perum Bulog dan ID FOOD juga akan lebih aktif menyalurkan Minyakita ke pedagang pasar.

“BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET Minyakita,” ujar Ketut.

Kebijakan anyar tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Dalam Pasal 12 ayat (1), produsen wajib melaksanakan pendistribusian Minyakita paling sedikit 35 persen dari realisasi domestic market obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan/atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1).

Ketentuan ini penting untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng karena BUMN dinilai mampu menjaga harga pangan pokok sesuai HET.

Terkait itu, kondisi stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng per 19 Desember, berdasarkan catatan Bapanas, masih tersimpan sekitar 10 ribu kiloliter di Perum Bulog. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan nasional mencapai 455 ribu kiloliter.

Rata-rata harga Minyakita di tingkat konsumen secara nasional masih berfluktuasi dan berada di atas HET Rp 15.700 per liter. Panel Harga Pangan mencatat pada 21 Desember, harga Minyakita berada di level Rp 17.694 per liter. Adapun harga terendah tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 14.950 per liter atau sekitar 4,78 persen di bawah HET.

“Temuan sidak lainnya adalah adanya praktik bundling yang diberlakukan kepada pedagang pengecer. Dari distributor ke pedagang pasar diterapkan skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian Minyakita dengan minyak goreng kemasan premium,” ungkap Ketut.

Akibatnya, harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Karena itu, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor Minyakita yang terindikasi menjual di atas HET atau menerapkan praktik bundling tersebut untuk dilakukan pemeriksaan

Harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, harga penjualan Minyakita ditetapkan paling tinggi Rp 13.500 per liter di tingkat D1, Rp 14.000 per liter di tingkat D2, dan Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer. Adapun HET Minyakita di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Ke depan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memastikan pengawasan Minyakita akan dilakukan di berbagai daerah. Pengawasan meliputi distribusi stok dan pergerakan harga Minyakita di setiap lini distribusi.

Terpisah, Menteri Pertanian/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman kembali mengingatkan agar pelaku usaha pangan tidak menjual komoditas di atas HET. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen.

“Hari ini alhamdulillah kita bersama seluruh asosiasi pangan sepakat tidak ada penjualan di atas HET. Kita jaga harga di tingkat konsumen. Kesimpulannya, petani bahagia, pedagang untung, konsumen tersenyum,” ujar Amran saat jumpa media di kantornya, Kamis (18/12).

“Saya tegaskan, jangan melanggar HET. Kalau melanggar, kita tindak. Satgas Pangan Polri langsung turun. Minyak goreng cukup, bahkan lebih dari cukup. Kita produsen terbesar. Stok aman, termasuk beras dan telur ayam,” pungkas Amran.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini