Tingkatkan Kualitas Auditor, PT SIB Gelar Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO

0

Untuk meningkatkan kualitas auditor, Lembaga Pelatihan Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) selengarakan Pelatihan Refreshment/Sosialisai ISPO. Agar memahami berbagai ketentuan dalam  regulasi terbaru.

Ketua Dewan Pengarah PT SIB, Achmad Mangga Barani menyatakan, pelatihan Refreshment/Sosialisasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini diselenggarakan guna meningkatkan kualitas auditor ISPO dan menambah pemahaman para pimpinan perusahaan perkebunan.

Menurut Mangga Barani, ada yang berbeda dalam pelatihan kali ini, yaitu tidak hanya diikuti oleh auditor ISPO saja tetapi juga para pimpinan perusahan.

“Sertifikasi ISPO wajib untuk seluruh tipe perkebunan baik petani maupun perusahaan. Sehingga pelatihan kali ini tidak hanya diikuti oleh auditor ISP, tetapi juga pimpinan perusahaan. Tujuannya, menambah wawasan dan pemahaman para pimpinan perusahaan tentang prinsip dan kriteria ISPO,” kata Mangga Barani dalam pembukaan ‘Virtual training, Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO’ yang diselenggarakan oleh LPT SIB, 4/5/2021.

Mangga Barani menjelaskan, peningkatan pemahaman para pimpinan perusahaan mengenai sertifikasi ISPO diperlukan dalam membangun sinergi dan keserasian dalam mempercepat pelaksanaan audit.

“Para pemimpin perusahaan perlu mengetahui apa saja prinsip dan kriteria ISPO, sehingga dalam pengelolaan dan pengembangan perkebunan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan,” jelas Mangga Barani

Dr Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sambutannya mengatakan, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun.

Tujuannya, membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan pelaku pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Selain itu, untuk menumbuhkan rasa kepemilikan (ownership) atas sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang dimiliki oleh Indonesia

“Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pekebun adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu, baik perusahaan maupun petani sawit wajib sertifikasi ISPO,” jelas Musdalifah..

Meski diwajibkan melakukan sertifikasi ISPO, pekebun dapat mengajukan sertifikasi ISPO secara perseorangan maupun berkelompok, yakni kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun atau koperasi.

Tak hanya itu, pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan pekebun pun dapat bersumber dari APBN, APBD hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walaupun sudah diwajibkan mengantongi sertifikasi ISPO, tetapi Perpres 44/2020 ini berlaku bagi pekebun 5 tahun sejak Perpres diundangkan,” jelasnya.

Musdalifah menegaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi ISPO dilaksanakan secara transparan dan independen oleh lembaga sertifikasi yang ada.

Direktur PT SIB Egi Djanuiswati menyatakan, dalam pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO kali ini, peserta akan mendapatkan pembekalan yang cukup dari narasumber, diantaranya: Komite Akreditasi Naional (KAN), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian dan lain sebagainya.

Egi menambahkan, PT SIB merupakan Lembaga Pelatihan Perkebunan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 69/Kpts/OT.050/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Lembaga Pelatihan Penyelenggaran Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan No. 172/KB.410/E.6/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Kebijakan Transisi Lembaga Sertifikasi ISPO, PT SIB pada tanggal 4-6 Mei 2021 akan menyelenggarakan Pelatihan Angkatan kedua Refreshment ISPO mengacu Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020.

“Pelatihan akan dilaksanakan secara secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan persyaratan peserta pelatihan adalah para Auditor ISPO yang telah mengikuti pelatihan Auditor ISPO sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 maupun Permentan Nomor 19 Tahun 2011,” jelas Egi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini