ISPO Baru, Menjaga Independensi dan Transparansi

0

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia resmi diundangkan. Ada perbedaan yang signifikan, sertifikat ISPO dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, bukan lagi oleh Komisi ISPO. Tujuannya menjaga independensi dan transparansi.

Hal tersebut disampaikan Dwiyana Hendrawati dari Lembaga Ekolabel Indonesia dalam Pelatihan Refreshment/Sosialisasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diadakan oleh Lembaga Pelatihan Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) secara virtual pada 4-6 Mei 2021.

Sebelumnya, sistem sertifikasi ISPO diterapkan pemerintah berdasarkan Permentan Nomor 11 tahun 2015. Sertifikat hanya bisa dikeluarkan oleh sekretarist ISPO yang ditanda tangani oleh Dirjen Perkebunan selaku Ketua Komisi ISPO.

“Perbedaan yang signifikan,adalah sertifikat ISPO kini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi. Bukan lagi oleh Komisi ISPO, tujuannya untukm menjaga independensi dan transparansi,” kata Yana.

Hal yang lain, lanjut Yana adalah, pekebun yang dulu hanya sukarela, kini diwajibkan. Meski demikian pekebun akan diberikan waktu selama 5 tahun untuk persiapan.

Selain itu, dalam aturan yang baru pekebun tidak lagi dibedakan dalam 2 klasifikasi, pekebun plasma dan pekebun swadaya. Tetapi menjadi hanya satu yakni pekebun.

“Perpres ISPO yang baru ini bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing produk kelapa sawit Indonesia. Tidak hanya itu, sistem sertifikasi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sehingga dapat menjadikannya bagian dari kebijakan iklim Indonesia,” katanya.

Yana menambahkan, Perpres ini menentukan pelaku usaha yang wajib mendapatkan sertifikat ISPO, prosedur sertifikasi ISPO, pengaturan kelembagaan yang mencakup Lembaga Sertifikasi ISPO, Komite ISPO, dan Dewan Pengarah ISPO, serta memuat 7 Prinsip ISPO yang akan dioperasionalkan ke dalam kriteria dan indikator melalui Peraturan Menteri Pertanian yang harus dikeluarkan paling lambat tanggal 16 April 2020.

Dalam aturan yang baru ini terdapat format yang baru untuk prinsip, kriteria dan indikator kali ini ditambah kolom virifier yang berisi bobot viifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.

Hal ini akan berguna dalam menjaga konsistensi penilaian oleh auditor dan pengambilan keputusan sertifikasi serta penyiapan pemenuhan setiap indikator oleh audited.

“Selain itu juga untuk menghindari kesenjangan interpretasi dan perselisihan akibat perbedaan,” jelasnya.

Yana menjelaskan, Prinsip adalah; 1) Faktor-faktor penting yang menjamin pencapaian tujuan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, yakni layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan (pasal 1 butir 3).

2).Aturan-aturan paling mendasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam penerapan sertifikasi ISPO (pasal 3, pasal 28)

Kemudian Kriteria merupakan, Bagian-bagian utama yang menjadi syarat bagi pemenuhan prinsip (Pasal 4, 5; Pasal 29, 30).

Sementara, untuk Indikator merupakan parameter-parameter kuantitatif dan kualitatif yang memiliki korelasi dengan kriteria dan dapat diukur.

Sedangkan Verifier adalah 10. Bukti-bukti, data dan informasi yang harus dikumpulkan untuk dapat menilai indikator. 2). Bobot Verifier (Wajib atau Perbaikan), memilahkan verifier yang bersifat wajib harus tersedia, dan yang bersifat untuk perbaikan (belum diwajibkan). 3). Metode Verifikasi (Tinjauan dokumen, Wawancara dan/atau Observasi), cara mengumpulkan dan menelaah bukti-bukti.

Norma penilaian, memenuhi atau tidak memenuhi merupakan kaidah penilaian pemenuhan indikator

Beberapa elemen progresif lain pun telah ditambahkan, seperti dimasukkannya Pemantau Independen sebagai bagian dari Komite ISPO dan adanya penyebutan partisipasi publik dalam Sertifikasi ISPO. Tidak hanya itu, 7 prinsip ISPO yang dimuat dalam Perpres ini hampir semuanya sama dengan prinsip-prinsip sebelumnya, kecuali pada poin keenam tentang penerapan transparansi.

Dani Satria, Lead Auditor Lembaga Sertfikasi MISB menyampaikan perbedaan antara aturan yang lama berdasarkan interpretasi verifier pada prinsip 1.

Menurat Dani, pada kriteria 1.1.3, memiliki Hak Atas Tanah (HGU, HGB dan atau Hak Pakai) yang sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. (I, B, P). Dan Indikator 3, Pemeliharan batas-batas HGU.

Verifier 1. yaitu, tersedia Peta Bidang Tanah (Kadasteral) yang ditetapkan oleh pejaba yang berwenang sesuai dengan Hak Atas Tanah (HGU, HGB, HP).

Sementara untuk intepretasi dari Verifier 1 : 1) Dalam permentan ini lebih diperjelas terkait Batas-Batas HGU, yang sebenarnya telah ada dalam permentan 11, namun belum diperinci. 2). Dokumen yang diperlukan: Peta Bidang HGU.

Verifier 2. Tersedia rekaman jumlah dan keberadaan pilar batas HGU yang sesuai dengan Peta Bidang Tanah (Kadasteral).

Intepretasi dari Verifier 2. : 1). Dalam permentan ini lebih diperjelas terkait Batas-Batas HGU, yang sebenarnya telah ada dalam permentan 11, namun belum diperinci.

2). Dokumen yang diperlukan: Peta Patok HGU.

Verifier 3. Tersedia mekanisme untuk pemeliharaan pilar batas HGU/ HGB dan atau HP

Intepretasi dari Verifier 3 : 1). Dalam permentan ini lebih diperjelas terkait mekanisme pemeliharaan batas HGU.

2). Dokumen yang diperlukan: SOP Pemeliharaan batas dan patok HGU.

Verifier 4. Tersedia dokumen/ rekaman monitoring pemeliharaan batas HGU

Intepretasi dari Verifier 4. : 1). Dalam permentan ini lebih diperjelas terkait dokumen monitoring pemeliharaan batas HGU.

2). Dokumen yang diperlukan: Dokumen bukti telah dilakukan monitoring batas HGU, dokumen pemeliharaan HGU dan Peta HGU.

Verifier 5. Tersedia petugas yang ditetapkan untuk melakukan monitoring pemeliharaan batas HGU/HGB/HP.edia dokumen/ rekaman monitoring pemeliharaan batas HGU. ersedia dokumen/ rekaman monitoring pemeliharaan batas HGU.

Intepretasi dari Verifier 5. : 1). Dalam permentan ini lebih diperjelas terkait penetapan petugas monitoring pemeliharaan batas HGU.

2). Dokumen yang diperlukan : Bukti penunjukan personel untuk monitoring pemeliharaan batas HGU/HGB/HP dan dokumen kegiatan monitoring dan pemeliharaanya.

Selain Yana dan Dani masih ada Wawan Kurniawan dari MISB, dan beberapa anggota Tim penguatan dan penerapan ISPO (TP2ISPO) lainnya yang memberikan pemaparan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT SIB Egi Djanuiswati mengapresiasi semangat dan keseriusan peserta pelatihan Refreshment/Sosialisasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kali ini, meski dalam suasa bulan Ramadhan yang mana sebagain besar peserta sedang melaksanakan ibadah puasa.

“Kami sangat mengapresiasi semangat dan komitmen para peserta untuk mengikuti pelatihan/refresment meski sedang berpuasa, menahan lapar dan haus juga rasa kantuk,” kata Egi.

Menurut Egi acara pelatihan Refreshment/Sosialisasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) diikuti oleh 53 peserta baik dari auditor maupun  berbagai perusahan dan Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDP KS).

Egi berharap dengan tingginya semangat dan kemauan para peserta dapat memberikan manfaat  bagi perusahaan dalam membangun industri perkebunan yang berkelanjutan guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar Internasional.

“Ada banyak pengetahuan yang didapat selama pelatihan ini. Sehingga dapat memberikan manfaat  bagi perusahaan dalam membangun industri perkebunan yang berkelanjutan,” jelas Egi.

Pelatihan ini, sangat strategis dalam menbingkatkan pemahaman dan kualitas auditor ISPO. Banyak hal yang baru yang didapatkan peserta dalam mengimplementasikan perkembangan “New ISPO” yang dinamis.

“Tak ada gading yang tak retak, mohon maaf jikaada kekurangan dalam pelatihan angkatan ke 2 kali ini. Terima kasih kami haturkan kepada semua narasumber yang sudah berpartisipasi dalam pelatihan kali ini,” pungkas Egi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini