
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 17.225 kilogram jeroan beku asal Australia karena mengandung limpa, yang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Republik Indonesia.
Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan peraturan karantina dan perlindungan terhadap keamanan hayati nasional.
“Limpa tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga keberadaannya dalam produk impor tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Amir dalam sambutannya di acara pemusnahan di Tangerang, Banten, Rabu (18/6).
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42 Tahun 2019 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, atau olahannya ke Indonesia.
Pada Permentan ini, hanya empat jenis jeroan yang diizinkan masuk masuk secara terbatas, yaitu lidah, jantung, hati, dan paru.
Dia menambahkan, dasar pemunahan ini Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tentang pelaksanaan Undang-Undang 21 Tahun 2019.
“Kemudian, Peraturan Badan Karantina Indonesia Tentang jenis hama, penyakit hewan karantina, dan jenis media pembawa yang dilarang Masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia,” jelasnya.
Amir menyebut bahwa pemunahan daging bercampur dengan limpa ini sudah kali kedua dilakukan Barantin sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada April dilakukan pemusnahan sebanyak tujuh ribu ton.
“Ini adalah kedua kalinya Sepanjang tahun 2025. Pada bulan April yang lalu kita juga sudah musnahkan sekitar 7 ton dan hari ini kita akan memusnahkan sekitar 17,225 ton,” ujarnya.
Kronologi Masuknya Limpa
Amir menjelaskan, Pemasukan daging beku ini diajukan melalui sistem Single Submission pada 28 April 2025, menggunakan aplikasi Best Trust. Dokumen seperti prior notice, health certificate, invoice, dan dokumen pendukung lainnya dinyatakan lengkap.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK), petugas menemukan produk daging bercampur dengan limpa.
“Ada sekitar dari dua kontainer yang dimasukkan. Pada kontainer pertama sekitar 348 karton atau sekitar 8.700 kg Kemudian pada kontainer yang kedua ada 341 kartus atau sekitar 8.525 kg Sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan limpa yang notabene dilarang pemasukannya,” jelasnya.
Setelah temuan tersebut, petugas karantina menyampaikan kepada pelaku usaha untuk dilakukan penolakan. Namun, pelaku usaha yang cukup kooperatif untuk tidak bersedia ditolak malah bersedia dilakukan pemusnahan.
“Metode pemusnahan yang kita lakukan pada hari ini adalah Dengan metode pembakaran yang menggunakan insinerator Dengan temperatur di atas 1000 °C),” jelasnya.
Barantin juga akan menyampaikan Notification of Non-Compliance (NNC) kepada pemerintah Australia sebagai pemberitahuan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang dikirim.
“Mudah-mudahan berikutnya ini akan menjadi perhatian bagi negara Australia Untuk tidak lagi mengirim barang tersebut yang merupakan barang larangan Dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.





























