Bulog Dapat Tugas Baru Jelang Natal dan Tahun Baru

0
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengenakan baju putih.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyapa driver ojol pada kegiatan Penjualan Pangan Murah bagi Komunitas Ojek Online' yaitu Gojek dan Grab di Gudang Bulog Sangiang Periuk, Kota Tangerang, Kamis (18/12).

Pemerintah memberikan penugasan baru kepada Perum Bulog untuk penyaluran minyak, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.

Demikian disampaikan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani saat menghadiri kegiatan Penjualan Pangan Murah Bagi Komunitas Ojek Online di Gudang Bulog Sangiang Periuk, Kota Tangerang, Kamis (18/12). 

“Minyak kebetulan alhamdulillah, ini kita Bulog mendapat perintah baru dari Bapak Menteri Perdagangan maupun Pak Menteri Pertanian diberikan DMO sebanyak 35 peren dari total produksi nasional,” ujar Rizal.

Dia menjelaskan, Bulog akan menjalankan penyaluran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tersebut bersama Holding BUMN Pangan ID FOOD. Langkah ini dilakukan sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah.

“Ini akan kami kerjakan penyalurannya dengan teman-teman ID FOOD sesuai dengan tugas tersebut,” tutur Rizal.

Penugasan DMO ini diharapkan memperkuat ketersediaan minyak di dalam negeri serta menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita dilakukan melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan.

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 ini merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan 12 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Ketentuan distribusi 35 persen itu tercantum dalam Bab IV Pasal 38, yang menyebutkan pendistribusian Minyak Goreng Rakyat paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui Bulog dan/atau BUMN pangan, paling lambat 30 hari sejak peraturan mulai berlaku.

Busan, sapaan Budi Santoso, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi distribusi agar harga Minyakita tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan mendorong pembentukan harga sesuai HET dan mendukung stabilitas harga minyak goreng,” ujar Busan.

Menurut dia, penguatan peran BUMN sebagai distributor menjadi poin utama penyempurnaan kebijakan Minyakita. Selama ini, BUMN dinilai lebih konsisten menjaga harga jual sesuai ketentuan pemerintah.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini