
PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memastikan pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus oleh petani dan petambak mulai 1 Januari 2026.
Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid pada penandatanganan perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2026 antara Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pupuk Indonesia di Jakarta, Senin (29/12).
Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid mengatakan, perseroan telah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan legalitas, ketersediaan stok pupuk di seluruh titik serah, serta kesiapan sistem penyaluran.
“Alhamdulillah kalau tidak ada aral melintang insyaallah per 1 Januari 2026 pukul 00.00, petani yang terdaftar di e-RDKK dan petambak yang terdaftar di e-RDKK sudah dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai HET,” kata Robby.
Dia menegaskan, Pupuk Indonesia juga memastikan kesiapan penuh dalam mendukung distribusi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026. Stok pupuk telah disiapkan di seluruh lini distribusi sehingga tidak ada hambatan dari sisi ketersediaan.
Robby menyebutkan stok pupuk bersubsidi telah tersedia mulai dari Lini 1 di gudang pabrik hingga Lini 4 di tingkat kios.
“Kami sudah menyediakan stok pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026, baik di Lini 1 di gudang pabrik, gudang kabupaten, hingga stok Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan kios. Insyaallah dari sisi stok tidak ada hambatan,” ujar dia.
Robby menegaskan diskon harga pupuk sebesar 20 persen masih tetap berlaku sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“HET sudah ditetapkan. Untuk pupuk Urea, NPK, NPK formula khusus, ZA, dan pupuk organik tetap mendapatkan diskon 20 persen. Jadi diskonnya masih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Jekvy Hendra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk mengatakan penandatanganan perjanjian yang dilakukan hari ini menjadi tahapan krusial sebagai penanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 sudah dapat ditindaklanjuti.
“Pada di posisi 18.18 WIB, kita telah menyelesaikan salah satu tahapan yang sangat krusial. Ini menjadi pertanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 sudah bisa kita tindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sudah dapat digunakan tepat pada pukul 00.00 di tahun 2026,” ujar Jekvy.
Dia menjelaskan, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan
Menurut Jekvy, terlaksananya perjanjian kerja sama tersebut membuktikan kuatnya koordinasi dan kolaborasi lintas institusi dalam perencanaan dan distribusi pupuk bersubsidi untuk mendukung swasembada pangan nasional.
“Dengan penandatanganan hari ini, pupuk bersubsidi siap disalurkan kepada seluruh petani yang telah terdaftar di e-RDKK dan dapat ditebus tepat pada pukul 00.00 di tahun 2026,” kata dia.
Dia menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 memiliki perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan utama adalah adanya anggaran DIPA BUN pengelolaan pupuk subsidi sektor pertanian yang secara khusus dialokasikan untuk satker perikanan.
Berdasarkan hasil rapat terbatas yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian tanggal 12 Desember 2025, alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton
Alokasi tersebut terdiri atas pupuk Urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK sebanyak 4.471.026 ton, NPK formula khusus 81.179 ton, organik sebanyak 558.273 ton, serta ZA sebanyak 16.449 ton yang dialokasikan khusus untuk mendukung swasembada tebu.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 29 Desember 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan ditetapkan sebesar 295.676 ton. Jumlah tersebut terdiri dari Urea sebanyak 125.397 ton, SP-36 sebanyak 86.445 ton, dan Organik sebanyak 83.834 ton
Jekvy optimistis dengan perencanaan yang telah disusun sejak September serta kolaborasi seluruh pihak terkait, penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 dapat berjalan optimal.
“Dengan integrasi yang baik antara PIHC, sektor perikanan, dan seluruh dinas serta instansi terkait, kami optimistis pupuk bersubsidi dapat disalurkan sesuai prinsip tujuh tepat, khususnya tepat sasaran dan tepat waktu,” pungkas dia.
Sementara itu, Direktur Prasarana dan Sarana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ujang Komarudin menyampaikan apresiasi atas penandatanganan perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya pembudidaya ikan memperoleh kepastian akses pupuk bersubsidi.
“Mulai 1 Januari 2026, pembudidaya ikan sudah mendapatkan kepastian untuk memperoleh pupuk bersubsidi guna mendukung kegiatan produksi ikan sebagai bagian dari ketahanan pangan,” ujar Ujang.
Dia menambahkan, pada tahun 2026 pembudidaya ikan akan memperoleh alokasi pupuk bersubsidi tidak kurang dari 295.676 ton. Alokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan produksi perikanan air tawar maupun perikanan air payau.
Dia berharap kerja sama yang telah terjalin antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Pupuk Indonesia dapat terus berjalan secara kondusif guna memperkuat sektor perikanan nasional.
Reporter: Supianto




























