Diskon 20 Persen Pupuk Subsidi Masih Berlaku di 2026

0
petani melakukan pemupukan
Petani memupuk tanaman padi di lahan persawahan. Dok: Kementan

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kebijakan diskon harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen masih berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi pada tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, pada konferensi pers penandatanganan perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/12).

Robby menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri, baik untuk sektor pertanian maupun perikanan.

“Untuk pupuk Urea, NPK, NPK formula khusus, ZA, dan pupuk organik tetap mendapatkan diskon 20 persen. Jadi kebijakan diskon masih berlanjut,” ujar Robby.

Adapun penurunan harga tersebut meliputi pupuk urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, serta NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

Sementara itu, harga pupuk ZA khusus tebu turun dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Kebijakan tersebut didukung oleh pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan.

Alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/HK.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Alokasi tersebut terdiri atas pupuk urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK kakao 81.179 ton, pupuk organik 558.273 ton, serta pupuk ZA 16.449 ton.

Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan ditetapkan sebesar 295.676 ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/HK.130/M/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Alokasi tersebut terdiri atas pupuk urea 125.397 ton, NPK 86.445 ton, serta pupuk organik 83.834 ton.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini