
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat baru 16 dari 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah melakukan penyesuaian harga tandan buah segar (TBS) setelah sebelumnya membeli di bawah harga ketentuan daerah.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono setelah melakukan rapat lanjutan menindaklanjuti penurunan harga TBS pasca kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pasca pengumuman PT DSI, Sudaryono mengidentifikasi terdapat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketentuan di masing-masing daerah. Namun, setelah rapat tindak lanjut merespons penurunan harga sawit, sejumlah PKS mulai melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian TBS.
“Setelah pengumuman dan rapat dua hari lalu, ada 16 perusahaan yang melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun masih banyak yang belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan,” ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut dia, persoalan penurunan harga TBS seharusnya mudah diselesaikan karena harga dan permintaan minyak sawit mentah (CPO) dunia tidak mengalami penurunan. Bahkan, permintaan dan harga global justru cenderung meningkat.
Mas Dar, sapaan Sudaryono, menilai masalah terjadi di rantai perdagangan tengah, bukan pada kondisi pasar global.
“Maka masalahnya ada di tengah-tengah, dan masalahnya ini masalah yang harusnya mudah untuk kita selesaikan,” jelas Sudaryono.
Dia juga menegaskan, PT DSI tidak dibentuk untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai pengelola dan pengawas tata kelola ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel.
Sudaryono menambahkan, kebijakan ekspor satu pintu bertujuan menekan praktik-praktik yang merugikan negara seperti under invoicing, underpricing, dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor sumber daya alam.
“Ya saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” tegas Sudaryono.
Sanksi
Dalam kesempatan itu, Sudaryono turut mengingatkan adanya sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan pembelian TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administrasif dan juga pencabutan izin barangkali gitu dan jika ada pelanggaran hukum tentunya,” ujar Sudaryono.
Selain itu, dia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti penetapan harga TBS di masing-masing provinsi. Dari 38 provinsi sentra sawit, kata dia, baru beberapa daerah yang telah menetapkan harga acuan TBS.
“Karena baru beberapa provinsi yang sudah menetapkan harga, kami meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024 agar kelompok penetapan harga TBS di masing-masing wilayah bisa segera terbentuk dan harga acuan dapat ditetapkan,” katanya.
Sudaryono menegaskan, penetapan harga TBS yang berjalan optimal di tingkat daerah penting untuk melindungi petani sawit dari praktik pembelian di bawah ketentuan serta menjaga stabilitas tata niaga sawit nasional.




























