Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan gejolak harga tandan buah segar (TBS) sawit yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan oleh penurunan permintaan maupun harga di pasar global, melainkan terjadi di tengah rantai perdagangan sawit domestik.
Demikian disampaikan Sudaryono setelah melakukan rapat lanjutan menindaklanjuti penurunan harga TBS pasca kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Sudaryono, kondisi pasar global justru menunjukkan tren positif karena permintaan dan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masih meningkat.
“This is a good problem. Kenapa good problem? Karena harga sawit-sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan, cenderung permintanya bertambah dan harganya bertambah” kata Sudaryono.
Sudaryono menilai persoalan utama terjadi pada rantai perdagangan di dalam negeri, khususnya dalam pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih di bawah harga ketetapan daerah.
Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha hilir seperti refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan mengacu pada harga KPBN dan menghindari praktik withdraw harga yang dapat memengaruhi harga pembelian di tingkat petani.
“Kalau pembelian besar dengan harga yang baik, maka efek dominonya akan sampai ke PKS dan harga pembelian TBS di tingkat petani bisa sesuai ketentuan,” ujar dia.
Dalam rapat tersebut, Sudaryono juga menegaskan PT DSI yang nantinya terlibat dalam pengelolaan tata niaga ekspor komoditas strategis tidak mengambil keuntungan dalam operasionalnya.
Dia mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, Menteri Pertanian, dan Menteri Perekonomian terkait guna memastikan fungsi PT DSI hanya sebagai pengelola dan pengawas tata niaga secara transparan dan akuntabel.
“PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akutabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Ya saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” tegas Sudaryono.
Dia menjelaskan proses pengelolaan ekspor oleh DSI akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Setelah seluruh aturan teknis ditetapkan, pengelolaan ekspor akan dilakukan secara bertahap hingga ditargetkan berjalan penuh pada 1 Januari 2027.
“Diharapkan nanti berangsur-angsur satu demi satu perusahaan itu kemudian pengelolaan ekspornya dikelola oleh DSI dan diharapkan 1 Januari 2027 full,” ujar Sudaryono.
Selain itu, Kementan meminta kepala daerah segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga TBS sawit.
Pasalnya, dari 38 provinsi baru sebagian daerah yang menetapkan harga acuan pembelian TBS bersama pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah juga meminta kepala daerah aktif memantau PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan serta melaporkan afiliasi perusahaan kepada Kementan untuk memudahkan pengawasan lanjutan.






























