
Perum BULOG menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memastikan seluruh jajaran senantiasa kooperatif dalam memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen BULOG dalam menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan setiap penugasan yang diberikan pemerintah.
Menyikapi permintaan keterangan oleh pihak KPK terkait kegiatan Bantuan Sosial Beras (BSB) PKH alokasi Agustus, September, Oktober tahun 2020 kepada beberapa Karyawan BULOG, perlu disampaikan bahwa BULOG bertanggung jawab sebagai penyedia barang sampai dengan pintu gudang BULOG, sedangkan proses setelah beras keluar dari gudang hingga diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi tanggung jawab transporter selaku pihak penyalur.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Perum BULOG, Tomi Wijaya menjelaskan bahwa informasi yang diminta dalam proses tersebut berkaitan dengan jumlah kuantum beras yang diterima oleh pihak transporter dari BULOG, yakni jumlah beras yang diserahterimakan di atas alat angkut pada area pintu gudang BULOG.
“BULOG menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan informasi yang diperlukan,” ujar Tomi dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (10/9).
Lebih lanjut Tomi menyampaikan bahwa BULOG menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan, yaitu menyediakan dan menyerahkan beras kepada pihak penyalur sesuai ketentuan.
“BULOG pastinya terus berkomitmen mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap penugasan pemerintah, kami juga akan kooperatif apabila diperlukan dalam rangka mendukung proses hukum yang berlangsung,” tambah Tomi.
Perum BULOG menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Sebagai badan usaha pangan milik negara, Perum BULOG terus berupaya menjaga amanah dalam setiap penugasan pemerintah dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesiapan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwenang.





























