Kementan Permudah Petani Dapat Solar Subsidi

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyaksikan penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan), rice transplanter pada acara Gerakan Percepatan Tanam Padi di Desa Kayu Loe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1).

 

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, saat ini petani cukup membawa surat pengantar dari kepala desa (Kades) untuk menebus solar subsidi.

Kemudahan ini, kata Mentan Amran, merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai birokrasi yang berbelit serta mempercepat peningkatan produksi.

Sebelumnya, petani harus melewati berbagai tahap, seperti mengurus surat rekomendasi dari dinas terkait hanya untuk memperoleh subsidi solar untuk penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan).

“Saya sudah telepon Menteri ESDM dan beliau bilang akan mempermudah petani untuk mendapatkan solar bersubsidi. Saya jamin pemerintah siap memenuhi kebutuhan petani selama masa tanam I (MT I) ini,” ujar Mentan Amran, Jakarta, Rabu, (7/2).

Secara teknis, kata dia, pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tandatangan Kades.

Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM. “Cukup tanda tangan kepala desa, anggota kelompok tani bisa mengambil BBM (bahan bakar minyak),” katanya.

Selain solar, pemerintah juga sudah mempermudah penyaluran benih unggul dan pupuk subsidi yang kini baru saja mendapat tambahan anggaran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 14 triliun.

Oleh karena itu, Mentan Amran berharap, dengan kemudahan petani dapat memacu produksi dalam negeri, sehingga Indonesia ke depan tidak perlu lagi bergantung pada kebijakan impor.

Sebelumnya, Mentan Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi. Dalam kebijakan ini para petani tak perlu repot menggunakan kartu tani karena untuk mengambil pupuk subsidi mereka hanya perlu menunjukan KTP.

“Jadi, saya mohon kepada pak Kades yang kami tanda tangani kemarin bisa dilaksanakan secara cepat,” kata dia.

Di samping itu, dia juga telah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk.

Tak main-main, Ketua Umum IKA Unhas itu memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk, yang mejual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini