Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) menyatakan kapasitas produksi biodiesel nasional saat ini masih belum mencukupi apabila pemerintah menerapkan mandatori campuran biodiesel 50 persen (B50).
Sekretaris Jenderal APROBI, Ernest Gunawan menjelaskan, dengan masuknya satu anggota baru pada tahun ini, kapasitas terpasang biodiesel anggota APROBI meningkat menjadi sekitar 22 juta kiloliter (KL) per tahun.
Namun, secara operasional tingkat utilisasi pabrik umumnya hanya sekitar 80 persen, sehingga kapasitas produksi riil diperkirakan maksimal 17,6 juta KL.
“Tapi tolong di-note ini adalah kapasitas terpasang, di mana secara utilitas dari kapasitas produksi sendiri biasanya ataupun secara pabrik itu sekitar 80 persen. Artinya memang secara kapasitas produksi kita hanya bisa maksimal 17,6 juta KL,” katanya dalam konferensi pers dan acara buka puasa bersama di Shangri-La Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut dia, kebutuhan biodiesel jika program B50 diterapkan diperkirakan mencapai sekitar 19,5 juta KL. Dengan demikian, industri biodiesel nasional masih menghadapi kekurangan kapasitas sekitar 2 juta KL.
“Kita saat ini kapasitas produksinya memang masih defisit dari kebutuhan B50, yang disinyalir itu kalau hitung-hitungan secara kasar kita membutuhkan hampir 19,5 juta,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan APROBI tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan biodiesel. Hanya saja, kesiapan industri perlu menjadi pertimbangan penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih melakukan uji jalan (road test) untuk campuran biodiesel B50. Pengujian tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Lemigas, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Pertamina, serta pelaku industri biodiesel.
Ernest mengatakan target uji jalan tersebut mencapai 50.000 kilometer, sementara hingga saat ini pengujian baru mencapai sekitar 30.000 kilometer. Ia memperkirakan hasil pengujian akan tersedia pada akhir Mei atau awal Juni.
“Jadi kita masih menunggu 20.000 kilometer kembali, mungkin butuh waktu sekitar 2 bulan. Artinya di bulan Mei, akhir, akhir Mei atau Juni awal,” katanya.
Di sisi lain, Ernest menilai implementasi B50 perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut dapat berjalan berkelanjutan.
Ia juga menekankan agar pelaksanaan B50 diperhitungkan matang-matang agar tidak memicu tarik-menarik antara kebutuhan energi dan minyak goreng, seperti yang terjadi pada 2022.
“Jangan sampai nanti apabila ini ditetapkan atau diterapkan pemerintah akan tarik-tarikan dengan food. Ujung-ujungnya 2022 akan terulang kembali minyak goreng tidak ada,” kenangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penambahan kapasitas produksi biodiesel juga membutuhkan waktu investasi yang tidak singkat, yakni sekitar 1,5 hingga 2 tahun.
Oleh karena itu, kepastian kebijakan menjadi faktor penting bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi maupun pembangunan fasilitas baru.






























