
Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan sawah di delapan provinsi yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mengalami penurunan signifikan pada periode 2021-2025.
Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nusron menyebutkan, kebijakan LSD yang diterapkan sejak tahun 2021 terbukti efektif dalam mengurangi konversi lahan sawah menjadi pemukiman dan industri.
“Setelah ada LSD ternyata efektif, dari tahun 2021 sampai Febuhari 2025 lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare. Sangat signifikan sekali,” kata Nusron setelah Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Jakarta, Selasa (18/3).
Sebagai perbandingan, sebelum penerapan LSD, yaitu antara tahun 2019 hingga 2021, konversi lahan sawah cukup besar, mencapai 136.000 hektare dalam waktu dua tahun, atau sekitar 66.000 hektare per tahun.
Nusron menjelaskan, lahan sawah yang belum masuk dalam status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan salah satu penyebab utama konversi lahan.
“Kenapa ada alih fungsi? Ya karena memang lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B. Karena itu dalam rapat ini tadi kita menyepakati menetapkan lahan LP2B,” kata Nusron.
Dia menambahkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy telah mendata 87 persen dari total lahan baku sawah, yaitu 7,3 juta hektare harus segera ditetapkan sebagai LP2B.
Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B akan dilindungi dari alih fungsi untuk kepentingan apapun, kecuali jika pemohon sanggup mengganti dengan lahan pengganti yang setara dalam hal luas dan tingkat produktivitasnya.
“Jadi, tidak mengganti lahan dengan luas yang sama, tidak mengganti dengan tingkat produktivitas yang sama. Kalau satu hektare menghasilkan 10 ton dia harus mengganti lahan yang setara dengan 10 ton,” jelas Nusron.
Lebih lanjut, Politikus Golkar ini mengatakan, pemerintah juga akan mempertimbangakan memasukkan lahan tadah hujan dalam LP2B. Sebab, lahan ini juga sangat potensial untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Karena lahan sawah yang tak ada hujan Meskipun tidak produktif untuk padi Tapi bisa untuk ketela Bisa untuk jagung Bisa untuk tebu yang tingkat kebutuhan airnya Tidak terlalu banyak dibandingkan dengan padi,” imbuh dia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah terhadap Para Pelaku Bisnis Perumahan.
“Program utama pemerintah dengan kita lakukan bikin sawah baru dan optimalisasi sawah yang ada Kalau nanti sawah yang ada itu cepat sekali alih fungsi tentu kita berkejaran dengan bayangan,” kata Zulkifli.
Dengan perubahan Perpres tersebut, Ketua Umum Partai Amanat (PAN) ini mengatakan, jumlah lahan sawah yang dilindungi juga akan diperluas di 12 provinsi baru.
“Setelah (Perpres) ini selesai revisi maka harus segera ditandatangani. Banyak lahan sawah yang dilindungi yang dulu delapan sekarang 12 provinsi,” kata Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan.
Adapun 12 provinis tambahan tersebut meliputi Aceh, Sumater Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimatan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.





























