Pemerintah Lirik Bungkil Sawit untuk Bioavtur dan Bioetanol

0
Deputi Menko II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian, Dida Gardera Dalam acara “Peranan Kawasan Ekonomi Khusus Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Industri Hilir Sawit Bernilai Tambah Tinggi”, Jakarta, Senin (4/11).

Deputi Menko II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian, Dida Gardera mengungkapkan, pemerintah sedang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan bungkil sawit untuk bioetanol dan bioavtur.

Dida menjelaskan, bioavtur sangat penting karena merupakan salah satu dari sepuluh teknologi masa depan. Di tingkat global, sambung dia, telah ada roadmap (peta jalan) untuk pemenuhan bioavtur dari vegetable oil.

“Dan paling potensial dari kita adalah bungkil sawit,” kata Dida dalam seminar “Peranan Kawasan Ekonomi Khusus Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Industri Hilir Sawit Bernilai Tambah Tinggi”, Jakarta, Senin (4/11).

Dalam seminar, yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dida menambahkan, karena bungkil sawit dapat dikategorikan sebagai limbah, pengolahannya tidak akan bertentangan dengan kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Saat ini, pihaknya telah mengkonsolidasikan upaya dengan seluruh lembaga pemerintah untuk merumuskan aspek teknis agar bioavtur dapat digunakan dalam penerbangan internasional.

Salah satu strategi yang ditawarkan untuk mendukung pengembangan ini adalah melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi bioavtur yang berkelanjutan.

Menurut dia, fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh KEK selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan.

“KEK memiliki banyak keistimewaan dan kemudahan, tetapi pengelolanya belum sepenuhnya memahami cara mengoptimalkan fasilitas yang ada. Banyak fasilitas yang tersedia, tetapi penggunaannya masih terbatas,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap dengan memanfaatkan kemudahan dari KEK, seperti insentif fiskal dan proses perizinan yang lebih mudah, diharapkan industri kelapa sawit dapat tumbuh pesat.

Fasilitas dan Kemudahan KEK

Pemerintah terus mendorong pengembangan KEK baru dengan berbagai kemudahan yang menarik bagi para investor. Salah satunya adalah insentif fiskal, yang mencakup tax holiday dan tax allowance.

Sebagai contoh, tax holiday diberikan sesuai dengan besaran nilai investasi di KEK. Pelaku usaha yang menginvestasikan hingga Rp 1 miliar dapat menikmati pembebasan pajak selama 10 tahun. Untuk investasi di atas Rp 500 miliar, tax holiday berlaku selama 15 tahun, dan bagi yang berinvestasi lebih dari Rp 1 triliun, mereka dapat menikmati pembebasan pajak selama 20 tahun.

“Dua puluh tahun nggak bayar pajak. Itu salah satu insentif kenapa menarik investor luar negeri untuk masuk ke KEK,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang,

Selain itu, terdapat juga kebijakan penghapusan PPN untuk penyerahan barang kena pajak yang tidak berwujud. Bahan baku yang masuk ke KEK juga tidak dikenakan biaya masuk, yang semakin mengurangi beban biaya bagi pelaku usaha.

“Prosedur bea dan cukai pun dipercepat, karena di masing-masing KEK telah ditunjuk administrator yang berasal dari pihak bea cukai,” kata dia.

Lebih lanjut, pajak daerah berupaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu juga mendapatkan keringanan 50–100 persen, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

“Dari peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan potongan PBB serta BPHTB antara 50-100 persen,” pungkas Rizal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini