Audit Perusahaan Sawit
Rencana pemerintah untuk mengaudit perusahaan sawit ternyata tak hanya sebatas wacana. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara resmi telah diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan untuk melakukan audit terhadap perusahaan sawit, belum lama ini. Dan BPKP pun saat ini tengah menjalankan tugas tersebut.
Kisruh seputar minyak goreng – yang ditandai dengan kelangkaan minyak goreng dan diiringi dengan tingginya harga komoditas ini di pasar dalam negeri – telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil kebijakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, sejak 28 April 2022 lalu.
Setelah berjalan sekitar 3 pekan, akhirnya Jokowi memutuskan untuk membuka kembali ekspor minyak goreng terhitung mulai Senin, 23 Mei 2022. Keputusan ini diambil pemerintah setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.
Tak terpaut lama dengan rencana pembukaan kembali ekspor minyak goreng tersebut, Kepala Negara juga menunjuk Menko Marves, Luhut Panjaitan untuk turut mengatasi gonjang ganjing masalah kelangkaan minyak goreng tersebut.
Terkait dengan tugas baru tersebut, Luhut menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit setelah larangan ekspor minyak goreng dicabut.
Pembaca sekalian yang kami banggakan,
Kegiatan audit terhadap perusahaan kelapa sawit yang baru pertama kalinya dilakukan di Indonesia ini, kami angkat sebagai topik bahasan untuk Rubrik Liputan Khusus Majalah HORTUS Archipelago Edisi Juli 2022.
“Untuk kali pertama nanti kita akan melakukan audit kepada semua perusahaan kelapa sawit yang belum pernah sepanjang sejarah kita lakukan,” begitulah pernyataan Luhut kepada awak media di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022 silam.
Menurut Luhut, proses audit akan dimulai Juni mendatang. Audit tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Indonesia dilanda kelangkaan minyak goreng.
Audit yang akan dilakukan oleh luhut tersebut mencakup luas dari perkebunan kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sistem produksinya hingga status dari perusahaan itu sendiri.
Pembaca budiman, untuk Rubrik Laporan Utama, pada edisi kali ini, kami mengupas ihwal merosotnya harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit petani yang tak kunjung membaik sekalipun kebijakan ekspor CPO sudah dibuka kembali oleh pemerintah.
Sebagai ilustrasi, harga tandan buah segar (TBS) sawit petani di 22 provinsi penghasil sawit saat ini hanya Rp1.150 per kg, jauh lebih rendah dari harga TBS sebelum ada kebijakan larangan ekspor migor (minyak goreng) dan CPO, yakni Rp4.500 per kg. Padahal, kebijakan ekspor migor telah kembali dibuka pemerintah, sejak 23 Mei 2022.
Padahal, merosotnya harga TBS sawit petani – yang dipicu oleh diberlakukannya kebijakan larangan ekspor migor dan bahan bakunya sejak 28 April 2022 – diharapkan segera kembali pulih seiring dengan dibukanya kembali kebijakan ekspor migor oleh pemerintah per 23 Mei 2022 lalu. Namun, faktanya hingga memasuki pekan ketiga Juni 2022 ini, harga TBS sawit petani terus merosot.
Seperti biasa, selain kedua rubrik unggulan tersebut, kami juga menyajikan tulisan-tulisan lain di sejumlah rubrik, yang juga tak kalah atraktifnya.
Akhirnya, dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami.
Baca/download https://bit.ly/3yEF9di