JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat tata kelola dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan industri. Melalui kebijakan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah memperluas ruang penggunaan DBH sawit agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Direktur Dana Transfer Umum (DTU) di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Sandy Firdaus, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas penyaluran dan pemanfaatan DBH sawit di tingkat daerah.
“Melalui PMK 10/2026, pemerintah tidak hanya memperbaiki mekanisme alokasi, tetapi juga memperluas jenis kegiatan yang dapat didanai. Ini penting agar DBH sawit benar-benar memberi dampak nyata, baik untuk pembangunan maupun penguatan aspek keberlanjutan,” ujar Sandy dalam rapat koordinasi perkembangan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB), Rabu (29/4).
Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban alokasi minimal 15 persen DBH sawit untuk kegiatan non-infrastruktur. Sebelumnya, sebagian besar dana cenderung digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Kini, daerah didorong untuk mengalokasikan dana bagi kegiatan lain yang mendukung transformasi sektor sawit.
Kegiatan tersebut mencakup pendataan perkebunan sawit rakyat, pembinaan dan pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan. Selain itu, pemerintah juga memperluas dukungan terhadap penyusunan, sosialisasi, dan monitoring serta evaluasi (monev) Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).
Menurut Sandy, perluasan ini menjadi langkah penting karena selama ini implementasi RAD KSB di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi pendanaan dan kapasitas kelembagaan. “DBH sawit kini bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan utama untuk memastikan RAD KSB tidak hanya disusun, tetapi juga dijalankan dan dievaluasi secara berkelanjutan,” katanya.
Dalam skema baru, pemerintah juga mengubah mekanisme penyaluran dana. Jika sebelumnya penyaluran dilakukan dua kali dalam setahun, kini ditingkatkan menjadi lima kali untuk memperbaiki arus kas daerah dan mempercepat pelaksanaan program. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam timeline perencanaan dan pelaporan, termasuk rekonsiliasi sisa dana.
Dari sisi alokasi, pemerintah tetap mempertahankan porsi DBH sawit sebesar 4 persen dari total penerimaan negara yang berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor sawit. Dana tersebut kemudian dibagi ke daerah dengan komposisi 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah berbatasan atau pemerataan.
Namun, yang membedakan adalah pendekatan baru dalam perhitungan alokasi. Kini, daerah dapat menerima DBH sawit tidak hanya sebagai daerah penghasil, tetapi juga sebagai daerah berbatasan. Selain itu, terdapat komponen alokasi berbasis kinerja sebesar 10 persen, yang mempertimbangkan indikator seperti pengentasan kemiskinan dan keberlanjutan sawit.
“Pendekatan berbasis kinerja ini diharapkan mendorong daerah lebih serius dalam mengelola sektor sawit secara berkelanjutan. Jadi bukan hanya soal produksi, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan,” ujar Sandy.
Data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah daerah penerima DBH sawit terus meningkat sejak pertama kali dialokasikan pada 2023. Pada 2026, tercatat ada tambahan tujuh daerah baru yang menerima alokasi tersebut.
Selain itu, tren partisipasi daerah dalam perencanaan penggunaan dana juga menunjukkan peningkatan. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya daerah yang terlibat dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) terkait DBH sawit.
Meski demikian, evaluasi terhadap penggunaan dana masih menunjukkan sejumlah catatan. Pada tahun anggaran 2025, realisasi kegiatan penyusunan RAD KSB tercatat sebagai yang terendah dibandingkan kegiatan lainnya, hanya sekitar 37,68 persen dari pagu anggaran. Dari 58 daerah yang menganggarkan kegiatan tersebut, hanya sebagian kecil yang berhasil menyelesaikan hingga tahap penetapan rencana aksi.
“Ini menjadi perhatian kami. Artinya, masih diperlukan dukungan lebih lanjut, baik dari pemerintah pusat maupun kementerian/lembaga terkait, untuk mempercepat penyusunan dan implementasi RAD KSB di daerah,” kata Sandy.
Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih tepat sasaran. Dalam evaluasi yang dilakukan, ditemukan masih ada sebagian kecil kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak dapat dihitung sebagai realisasi dan harus dialokasikan kembali pada tahun berikutnya.
Ke depan, pemerintah berharap optimalisasi DBH sawit dapat menjadi katalis bagi transformasi sektor perkebunan, khususnya dalam menjawab tantangan global terkait keberlanjutan. Dengan tata kelola yang lebih baik, dana ini diharapkan tidak hanya memperkuat infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“DBH sawit adalah instrumen fiskal yang sangat strategis. Dengan pengelolaan yang tepat, kita bisa menjadikannya sebagai pendorong utama pembangunan daerah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri sawit global yang berkelanjutan,” ujar Sandy.
Langkah reformasi kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan jangka panjang industri sawit nasional—sebuah sektor yang selama ini menjadi tulang punggung devisa negara.






























