Petani Banggai Kapok Ajukan Bantuan Gegara Diminta Mahar Rp150 Juta

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri panen raya padi di Kecamatan Sentral Sari, Kabupaten Banggai, Kamis (10/9).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memerintahkan aparat kepolisian mengusut dugaan pungutan atau mahar dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di Banggai, Sulawesi Tengah.

Perintah itu disampaikan Mentan Amran setelah seorang petani mengaku pernah diminta uang hingga Rp150 juta saat mengajukan bantuan combine harvester.

“Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” tegas Mentan Amran saat berdialog dengan petani di Banggai, Kamis (10/9).

Dalam dialog tersebut, seorang petani mengaku enggan kembali mengajukan bantuan karena khawatir diminta mahar. Pengakuan itu disampaikan ketika Amran menanyakan pengalaman petani dalam mengakses bantuan combine harvester.

“Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,” kata petani tersebut.

Amran kemudian menanyakan besaran uang yang dimaksud.

“150, Pak,” jawab petani itu.

“150 apa?” tanya Mentan Amran.

“Juta,” jawabnya.

Mendengar pengakuan tersebut, Mentan Amran langsung meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan pungutan itu. Dia menegaskan, jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.

“Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,” ujar Mentan Amran.

Menurut Mentan Amran, bantuan pemerintah berupa traktor, combine harvester, pompa, dan alsintan lainnya diberikan secara gratis kepada petani sesuai ketentuan. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang meminta imbalan atau menjadikan bantuan tersebut sebagai sumber keuntungan pribadi.

“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” tegasnya.

Mentan Amran juga meminta petani tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pertanian. Pemerintah membuka kanal pengaduan melalui Lapor Pak Amran di nomor 0823 1110 9390.

Petani diminta menyampaikan nama pihak yang diduga meminta pungutan, lokasi, serta besaran uang yang diminta agar laporan dapat ditindaklanjuti.

“Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” kata Amran.

Dia menegaskan penanganan laporan akan disesuaikan dengan tingkat permasalahannya, termasuk dengan melibatkan kepolisian dan Satgas terkait.

“Kalau banyak, langsung Pak Kapolri. Kalau di bawahnya Satgas, di bawahnya lagi Kapolda. Kalau paling kecil, Kapolres. Tidak boleh kasih kompromi,” tegasnya.

Mentan Amran menilai praktik pungutan dalam penyaluran alsintan tidak hanya membebani petani, tetapi juga mencederai tujuan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan meringankan beban biaya usaha tani.

“Kasihan rakyat. Semua bantuan pemerintah, traktor, kombain, pompa, semua yang kami berikan tadi adalah gratis,” ujarnya.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini