Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku anomali beras. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.
Amran mengatakan dalam waktu dekat Bapanas akan mengumumkan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian pada sejumlah beras khusus. Ia memastikan tidak akan mundur dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp56.000 satu kilo, padahal harganya Rp13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp20.000 dijualkan. Rp40.000 dijualkan. Rp56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” beber Amran di Jakarta, Minggu (13/9).
Menurut Amran, pelaku anomali beras dapat memperoleh keuntungan besar dari selisih harga tersebut. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen harus membayar lebih mahal untuk produk yang klaimnya tidak sesuai.
“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan,” ujarnya.
Amran menegaskan persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Menurut dia, pemerintah harus memastikan beras tetap dapat diakses masyarakat dengan harga yang wajar.
“Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” tegasnya.
Amran mengatakan dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo. Menurutnya, Presiden meminta agar penindakan terus dilanjutkan.
“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden,” kata Amran.
Ia kembali menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku anomali beras merupakan perintah Presiden.
“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ungkapnya.
Amran juga menyampaikan Presiden telah meminta dirinya untuk melanjutkan penanganan persoalan tersebut meski ada risiko yang dihadapi.
“Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” pungkas Amran.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Bapanas, 93 persen sampel beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pemantauan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan itu menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim pada produk dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga jauh di atas harga beras pada umumnya. Dari aspek pelabelan, terdapat produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meski dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Pengawasan yang masih berlangsung telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Ketidaksesuaian ditemukan pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk.
Pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Dengan pengujian tersebut, Bapanas dapat memastikan produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label. Sementara itu, kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.






























