Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI) kembali menggelar Uji Kompetensi Penangkar Benih Sawit sebagai upaya mendukung industri sawit berkelanjutan. Sertifikat Kompetensi merupakan legitimasi atas profesi.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Utama LSP-PHI, Darmansyah Basyarudin saat pembukaan Uji Kompetensi yang di laksanakan di Jakarta, Rabu, 19-20 Februari 2025.
Menurut Darmansyah, Uji Kompetensi kali ini di ikuti 24 peserta dari berbagai daerah, untuk Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkar Benih Kelapa Sawit 9 orang, Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkar Benih Kelapa Sawit 6 orang dan Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkar Benih Kelapa Sawit 9 orang.
“Tujuannya, memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja maupun pengalaman kerja,” katanya.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Asesor dan Asesi sederajat berbeda dengan ujian semesteran, ujian tesis atau yang lainnya. Sehingga, Asesor kompetensi harus memahami prinsip asesmen dan aturan pengumpulan bukti standar, bukan menguji tetapi penyamaan persepsi
“Sejatinya, asesmen itu tidak menakutkan tetapi menyenangkan. Jika berbeda perlu disamakan persepsinya sesuai dengan standar kompetensi. Apalagi, jika Asesi sudah berkiprah di bidangnya cukup lama, bisa dipastikan kompeten di bidangnya setelah melalui penyamaan persepsi-persepsinya,” tegasnya.
Uji Kompetensi, lanjut Darmansyah, bukan lulus atau tidak lulus tetapi kompeten dan tidak kompeten untuk mendukung industri sawit berkelanjutan. Asesor hanya akan mengumpulkan bukti-bukti secara langsung bahwa Asesi kompeten dengan metode demonstrasi, tulis dan wawancara.

Darmansyah menambahkan, di era globalisasi menuntut manusia untuk selalu siap dalam menghadapi perubahan serta persaingan di tingkat internasional. Jika tidak mampu beradaptasi, maka manusia akan kalah. Agar mampu bertahan di era globalisasi, perlu meningkatkan kapasitas SDM yang dimilikinya,” kata Darmansyah.
“Hal serupa juga untuk produsen benih sawit agar bisa memasuki sistem perbenihan terpadu yang diselenggarakan pemerintah. Produsen harus memiliki SDM yang berkualitas dan kompeten dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya,” tambahnya.
Menurut Darmansyah, pentingnya SDM yang berkualitas bagi industri penangkar benih sawit yakni untuk meyakinkan konsumen dalam hal ini pengguna benih sawit, baik lokal maupun internasional bahwa produk/benih sawit yang mereka gunakan/konsumsi, dihasilkan oleh tenaga-tenaga yang kompeten di bidangnya.
Kemudian untuk mempermudah dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM dan efisiensi usaha pada umumnya. Sebab, SDM penangkar benih sawit yang bersertifikat tentunya kompeten dan lebih produktif.
“Selain itu, membantu industri perbenihan sawit dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi,” kata Darmansyah.
Hingga saat ini, lanjut Darmansyah, penangkar benih belum banyak yang tersertifikasi. Padahal, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) telah membangun sistem penyediaan, pengawasan, dan peredaran benih kelapa sawit terintegrasi. Sistem ini diberi nama Bank Benih Perkebunan (BABE-Bun) untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR). Sehingga, penangkar yang belum memiliki SDM tersertifikasi tidak bisa memasuki sistem aplikasi BABE-Bun.
“Melalui aplikasi BABE-Bun PSR ini, penggunaan benih palsu dapat diminimalisasi, pemasaran atau bisnis benih sawit lebih terbuka atau tidak terjadi monopoli, serta distribusi benih sawit lebih terorganisir,” katanya.

Ia melanjutkan, adanya BABE-Bun akan memudahkan petani dalam memilih benih sawit sesuai minat dan lokasi.
“Ditjenbun dan UPTD Perbenihan seluruh provinsi dapat ikut mengawasi proses peredaran benih kelapa sawit khususnya untuk kegiatan PSR melalui aplikasi BABE-Bun,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.237 Tahun 2019 tentang SKKNI Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Keputusan Menteri Pertanian No. 410 Tahun 2020 tentang KKNI Kelapa Sawit Berkelanjutan serta Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang ISPO, maka SDM yang terlibat dalam industri kelapa sawit perlu mendapat legitimasi kompetensi.
“Legitimasi untuk berbagai okupasi/jabatan dalam pengelolaan industri kelapa sawit berkelanjutan, dan bahkan untuk jabatan auditor ISPO sudah merupakan ‘mandatory’ atau wajib sertifikasi, sabagaimana juga sebelumnya telah juga diwajibkan untuk badan usaha/pelaku usaha di industri kelapa sawit itu sendiri,” kata Darmansyah.
Untuk perusahaan maupun untuk auditor yang melakukan audit di perusahaan sesuai peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 wajib disertifikasi, dan besar kemungkinan pada gilirannya juga akan diwajibkan untuk semua jabatan /okupasi dalam struktur pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Menurut Darmansyah, hingga saat ini LSP-PHI, dapat melakukan uji kompetensi dalam ruang lingkup 9 skema sertiifikasi untuk kelapa sawit berkelanjutan, diantaranya adalah: Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Kebun, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Manajer, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Kebun, Skema Sertifikasi Okupasi Mandor Besar, Skema Sertifikasi Okupasi Auditor, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Pengolahan, Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkar Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkaran Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkaran Benih Kelapa Sawit.
“Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.






























