
Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak sawit dan batu bara dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
PP SDA itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Ia menegaskan Indonesia harus kembali berpegang pada “cetak biru ekonomi” yang telah dirancang para pendiri bangsa. Menurut dia, berbagai praktik fraud, tambang ilegal, hutan ilegal, hingga kebun ilegal menjadi penyebab utama kebocoran kekayaan negara.
“Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” ujar Prabowo.
Ia memperkirakan potensi kebocoran yang bisa diselamatkan negara mencapai 150 miliar dolar AS per tahun apabila tata kelola sumber daya alam diperbaiki dan penegakan hukum berjalan efektif.
“Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia. Ini harus berani kita hadapi dan berani kita selesaikan,” ujarnya.
Untuk itu melalui, peraturan tersebut, pemerintah akan mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Komoditas tahap awal yang akan diatur mencakup minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferroalloys atau paduan besi.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferroalloys, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” katanya.
Prabowo menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan. Ia menyebut skema itu sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sekaligus memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa,” tegasnya.
Prabowo menegaskan kebijakan itu juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari pengelolaan serta penjualan sumber daya alam Indonesia.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor SDA dapat meningkat dan setara dengan negara-negara lain seperti Meksiko dan Filipina.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ujarnya.





























