PT SIB Gelar Refreshment Auditor ISPO, Menjaga Momentum Percepatan Sertifikasi ISPO

0

Jakarta, Selasa 19 Mei 2026PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) menggelar Pelatihan Penyegaran (Refreshment) Auditor ISPO Permentan Nomor 33 Tahun 2025 dan webinar sosialisasi ISPO sektor hilir dan bioenergi secara virtual melalui Zoom, Selasa, 19 Mei 2026.

Kegiatan yang diikuti auditor, konsultan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan industri sawit itu menjadi forum penting untuk membedah perubahan regulasi terbaru sekaligus memperkuat kapasitas auditor dalam menghadapi tuntutan penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Direktur Utama PT SIB, Andi Yusuf Akbar, mengatakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 membawa sejumlah penyederhanaan yang diharapkan dapat mempercepat sertifikasi ISPO, terutama bagi pekebun swadaya yang selama ini menghadapi berbagai kendala administratif.

“Permentan 33 Tahun 2025 memberikan kejelasan yang lebih baik mengenai persyaratan dan tata cara sertifikasi. Regulasi ini menjadi peluang besar untuk mempercepat sertifikasi sekaligus memperkuat tata kelola perkebunan sawit rakyat,” ujar Andi dalam pembukaan acara.

Pelatihan tersebut digelar pada saat industri sawit nasional sedang menghadapi tuntutan yang semakin besar untuk membuktikan praktik keberlanjutan. Di tengah tekanan pasar global, perubahan kebijakan dalam negeri, dan meningkatnya tuntutan transparansi, keberadaan auditor yang memahami regulasi terbaru dinilai menjadi faktor penentu.

“Auditor adalah ujung tombak kredibilitas ISPO. Kalau audit dilakukan secara profesional, objektif, dan konsisten, maka kepercayaan terhadap sistem sertifikasi nasional akan semakin kuat,” kata Andi.

Regulasi Baru, Harapan Baru

Permentan 33 Tahun 2025 menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya dan menghadirkan struktur yang lebih sederhana. Untuk pekebun, regulasi ini menetapkan tiga prasyarat utama untuk mengikuti sertifikasi ISPO, yakni memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, dan sekurang-kurangnya satu personel yang mampu menerapkan Internal Control System (ICS).

Menurut Andi, penyederhanaan ini memberikan kepastian yang lebih baik bagi petani dan kelompok tani dalam mempersiapkan diri.

“Kalau tiga persyaratan dasar itu sudah tersedia, maka jalan menuju sertifikasi akan jauh lebih mudah. Yang diperlukan selanjutnya adalah pendampingan yang konsisten,” ujarnya.

Sertifikat ISPO untuk pekebun berlaku lima tahun, dengan dua kali penilikan selama satu siklus sertifikasi.

Selain itu, Permentan 33/2025 menyusun lima prinsip utama dengan 21 kriteria dan 33 indikator yang menjadi acuan penilaian. Prinsip tersebut meliputi kepatuhan terhadap peraturan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, transparansi, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.

“Secara substansi, aturan baru ini lebih aplikatif dan lebih mudah dipahami. Ini memudahkan auditor maupun pekebun untuk fokus pada aspek-aspek yang benar-benar penting,” kata Andi.

Tantangan Lama yang Belum Tuntas

Meski regulasi telah disederhanakan, tantangan di lapangan belum sepenuhnya teratasi.

Andi menyebut sejumlah hambatan klasik masih sering ditemukan, antara lain administrasi kelompok tani dan koperasi yang belum tertata, belum memiliki STD-B, penggunaan bibit yang tidak terdokumentasi dengan baik, pencatatan kegiatan operasional yang belum lengkap, serta belum tersedianya personel ICS yang kompeten.

“Sebagian besar masalah sebenarnya bukan pada teknis budidaya, melainkan pada dokumentasi dan tata kelola. Karena itu, pendampingan dan pelatihan menjadi sangat penting,” ujar dia.

Menurut Andi, banyak petani sudah menerapkan praktik budidaya yang cukup baik, namun belum mampu membuktikannya melalui dokumen yang dipersyaratkan.

“Dalam audit, apa yang tidak tercatat dianggap belum dilakukan. Di sinilah pentingnya pembinaan agar petani terbiasa menyusun dokumen dan rekaman kegiatan,” katanya.

Auditor sebagai Penjaga Integritas

Dalam pandangan PT SIB, peningkatan kapasitas auditor harus dilakukan secara berkelanjutan. Perubahan regulasi, interpretasi teknis, hingga dinamika kebijakan nasional menuntut auditor untuk terus memperbarui pengetahuan.

Pelatihan yang digelar PT SIB tidak hanya membahas aspek normatif regulasi, tetapi juga studi kasus lapangan, metode verifikasi, dan tantangan yang sering muncul dalam proses audit.

Andi menekankan bahwa auditor bukan sekadar pemeriksa dokumen, melainkan penjaga integritas sistem.

“Auditor harus memiliki pengetahuan, independensi, dan keberanian mengambil keputusan profesional. Kredibilitas ISPO sangat bergantung pada kualitas auditor,” katanya.

Menurut dia, sertifikasi yang kredibel akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tuntutan pasar global yang semakin ketat.

Sosialisasi ISPO Hilir dan Bioenergi

Selain refreshment auditor, PT SIB juga menggelar webinar mengenai penerapan ISPO pada sektor hilir dan bioenergi.

Topik ini dinilai semakin penting seiring berkembangnya industri pengolahan minyak sawit, energi terbarukan, dan kebutuhan sistem sertifikasi yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“ISPO ke depan tidak hanya berbicara tentang kebun, tetapi juga rantai pasok, industri pengolahan, dan kontribusinya terhadap energi terbarukan,” ujar Andi.

Ia menilai pemahaman pelaku industri terhadap sertifikasi sektor hilir masih perlu diperkuat agar transisi menuju sistem yang lebih komprehensif dapat berjalan lancar.

Dukungan bagi Pekebun Swadaya

PT SIB, kata Andi, berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi melalui layanan pendampingan teknis, penyusunan dokumen, pelatihan ICS, audit internal, hingga simulasi sertifikasi.

“Kami ingin memastikan pekebun swadaya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh sertifikat ISPO. Dengan pendampingan yang tepat, mereka dapat meningkatkan produktivitas dan memperkuat daya saing,” ujarnya.

Menurut dia, sertifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi alat untuk memperbaiki tata kelola usaha, membuka akses pasar, dan meningkatkan pendapatan petani.

“ISPO bukan sekadar sertifikat. Ini adalah instrumen untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat legalitas, dan memastikan industri sawit Indonesia tumbuh secara berkelanjutan,” kata Andi.

Menjawab Tantangan Global

Industri sawit Indonesia saat ini menghadapi tekanan yang semakin besar terkait isu keberlanjutan, ketertelusuran, dan legalitas. Di sisi lain, sawit tetap menjadi komoditas strategis yang menyumbang devisa, menciptakan jutaan lapangan kerja, dan mendukung program bioenergi nasional.

Karena itu, Andi menilai penguatan sistem sertifikasi nasional menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau kita ingin sawit Indonesia diterima di pasar global, maka standar keberlanjutan kita harus kredibel dan dilaksanakan secara konsisten,” ujarnya.

Ia optimistis implementasi Permentan 33 Tahun 2025, didukung auditor yang kompeten dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, serta lembaga pendamping, akan mempercepat peningkatan jumlah perusahaan dan pekebun yang tersertifikasi.

“Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menjadikan ISPO sebagai kebanggaan nasional sekaligus bukti bahwa sawit Indonesia dikelola secara bertanggung jawab,” kata Andi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini