Sosialisasi dan Kerjasama Kunci Cegah Karthutla

0

Sosialisasi dan kerjasama dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk itu, melibatkan masyarakat menjadi suatu keharusan.

Sustainability Head Wilmar Pujuh Kurniawan menjelaskan, pihaknya selalu melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla karena mereka adalah salah satu pemangku kepentinngan utama dalam upaya tersebut. Dengan kerjasama yang baik, potensi terjadinya titik api diharapkan dapat dicegah dan ditanggulangi sedini mungkin.

“Dengan mananamkan kesadaran mengenai kerugian kebakaran, maka masyarakat diharapkan dengan sendirinya akan ikut mencegah terjadinya karhutla,” kata Pujuh dalam sosialisasi pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang diselenggarakan PT AMP Plantation, Wilmar Group di Balai Desa Tiku V Jorong, Agam, Sumatera Barat (12/4).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 50 orang masyarakat dari Desa Tiku V Jorong dan dihadiri oleh unsur – unsur Muspika Kecamatan Tanjung Mutiara, Kasatreskrim Polres Agam AKP Fahrel Faris, Kepala BPBD Agam Rinaldi, Dandim 0704 Agam yang diwakili oleh Danramil-03/Lubuk Mayor (Kav) Deswanto, dan Kepala UPT Kehutanan Agam Andi Junaidi.

Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh seluruh perusahaan Wilmar Group. Selain di wilayah konsesinya, sosialisasi diharapkan dapat mencegah kebakaran di daerah sekitar operasional perusahaan. Perusahaan agribisnis tersebut telah terlibat aktif dalam aliansi bebas api, Fire Free Alliance (FFA) yang beranggotakan perusahaan–perusahaan lintas sektor yang berkomitmen zero burning.  Wilmar juga menerapkan kebijakan No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE) dan kebijakan zero burning dalam pelaksanaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahrel Faris menyatakan, pembakaran lahan dan hutan merupakan suatu kegiatan yang dapat menimbulkan efek pidana bagi para pelakunya, termasuk orang yang menyuruh maupun membantu pembakaran lahan dan hutan. “Pidana ini tidak hanya untuk orang yang sengaja membakar, tetapi orang ataupun badan hukum yang lalai sehingga menimbulkan kebakaran lahan,” tutur dia.

Farrel menegaskan, kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain dalam pencegahan kebakaran akan menjadi kunci penting dalam mencegah dan menanggulangi kejadian kebakaran lahan dan hutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini