Barantin Bakar Ratusan Bibit Tanaman Hias Berbahaya

0
Petugas Karantina membakar tanaman hias yang mengandung OPTK. Dok Ist

Badan Karantina Indonesia melalui Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) DKI Jakarta memusnahkan 100 batang bibit tanaman hias jenis Dracaena fragrans dan Dracaena colorama yang terinfeksi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa bibit tersebut positif terinfeksi bakteri Dickeya sp. dan Pantoea stewartii.

Kedua bakteri ini tergolong OPTK berbahaya yang dapat menyebabkan serangan penyakit di lapangan sebesar 80–85 persen, serta berpotensi menimbulkan kehilangan hasil hingga 98,8 persen.

“Dampak dari infeksi bakteri ini sangat serius karena dapat mengancam berbagai komoditas penting nusantara seperti padi, jagung, bawang merah, sayur-sayuran, kentang, tomat, tanaman hias, hingga jahe,” kata Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin di Jakarta, Jumat (20/6).

Amir menyampaikan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan Barantin dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Yang Dilarang.

“Ini adalah langkah preventif untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan yang dapat merugikan pertanian nasional,” jelasnya.

Amir menambahkan, kehadiran OPTK pada media pembawa yang masuk ke Indonesia dapat memberikan dampak serius terhadap produksi pertanian, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, pengawasan karantina menjadi benteng pertama dalam memutus mata rantai penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri.

Amir juga mengimbau seluruh pelaku usaha impor agar mematuhi seluruh ketentuan karantina yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan pemeriksaan media pembawa sebelum dilakukan pemasukan ke wilayah Indonesia.

“Kami terbuka untuk konsultasi teknis. Namun, kami akan tetap bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi karantina,” tambahnya.

Pemusnahan ini, Karantina DKI Jakarta kembali menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati, mendukung ketahanan pangan nasional, serta melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman OPTK.

Proses pemusnahan ini dilaksanakan oleh petugas Karantina dan disaksikan oleh perwakilan pemilik barang, Kepolisian Sektor Sukalarang, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Satuan Pelayanan Balai Benih Hortikultura Provinsi Jawa Barat, dan petugas Karantina DKI Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini