
Pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen tanpa penambahan anggaran subsidi. Kebijakan ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi sepanjang sejarah pemerintahan Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, penurunan harga tersebut merupakan hasil perubahan kebijakan dan terobosan yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama BUMN pupuk nasional.
“Ini kabar sangat gembira. Ini sudah kita sampaikan berulang-ulang. Ini atas terobosan Mentan dan industri pupuk yang luar biasa. Dengan subsidi yang tetap, harga pupuk bisa turun 20 persen,” ujar Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (12/1).
Menurut dia, penurunan harga tersebut cukup signifikan. Sebagai contoh, harga pupuk urea kemasan 50 kilogram yang sebelumnya berada di kisaran Rp112.500 kini turun menjadi sekitar Rp90.000 atau turun 20 persen. Penurunan ini berlaku untuk seluruh pupuk subsidi.
“Turunnya enggak sedikit, 20 persen. Jadi misalnya itu urea 50 kilogram Rp 112.500 sekarang Rp90.000. Turun 20 persen seluruh pupuk subsidi,” jelas Menko Zulhas.
Dia menjelaskan, penurunan harga pupuk subsidi tersebut dicapai tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu, subsidi pupuk tercatat sebesar Rp44 triliun dan tetap dipertahankan.
Selain itu, pemerintah menargetkan pembangunan tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan tanpa tambahan anggaran negara. Menurut Menko Zulhas, hal tersebut dimungkinkan melalui perubahan kebijakan.
“Hanya mengubah peraturan. Kita harus mengubah PMK 68, PMK 145, dan PP 45. Dari sistem cost plus menjadi market to market. Jadi, ikut harga pasar,” kata dia.
Skema cost plus selama ini dinilai tidak efisien karena penetapan harga pupuk didasarkan pada biaya produksi ditambah margin keuntungan. Akibatnya, ketika biaya meningkat, keuntungan produsen justru ikut membesar.
Kondisi ini membuat sistem kurang mendorong efisiensi dan tidak sepenuhnya berpihak pada penurunan harga di tingkat petani, sehingga pemerintah menilai perlu dilakukan perubahan kebijakan.
Menko Zulhas menambahkan, penyesuaian di tingkat peraturan menteri pertanian telah beberapa kali dilakukan, sementara perubahan di level PMK dan PP masih dalam proses dan akan segera diselesaikan.
“Hanya mengubah aturan, Permentan-nya sudah 5 kali, sudah dirubah. Tapi PMK-nya dan PP-nya belum. Ini yang kita akan selesaikan,” imbuh dia.
Reporter: Supianto


























