
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah terbukti mengandung unsur babi (porcine). Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7).
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati sekaligus memastikan kehalalan komoditas impor yang masuk ke Indonesia.
“Negara tidak boleh lengah, baik terhadap risiko ancaman hama dan penyakit maupun dari sisi kehalalan. Setiap komoditas yang diimpor juga harus memenuhi unsur halal,” kata Karding.
Ia menegaskan, Barantin tidak hanya menjalankan fungsi administrasi dalam lalu lintas komoditas, tetapi juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran ketentuan karantina.
Menurutnya, pelanggaran semacam itu dapat berdampak langsung terhadap keamanan dan kenyamanan pangan masyarakat. Karena itu, seluruh komoditas yang ditahan petugas dan dinyatakan melanggar aturan dipastikan dimusnahkan, bukan dimanfaatkan kembali.
“Tidak ada urusan, mau punya siapa, mau usahanya siapa, tidak ada urusan. Bahkan kasus ini, kalau ada indikasi pidana, maka akan saya bawa ke pidana,” tegasnya.
Penindakan bermula dari permohonan karantina yang diajukan importir pada 15 Mei 2026. Setelah diterbitkan Surat Persetujuan Pemindahan Media Pembawa (SP2MP), petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik secara ketat dan pengambilan sampel dari tiga kontainer pada 20 Mei 2026.
Hasil pengujian laboratorium menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Karantina DKI Jakarta, yang kemudian dikonfirmasi melalui uji rujukan di Balai Besar Karantina Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menunjukkan sampel positif mengandung DNA babi (porcine).
Meski demikian, hasil pemeriksaan memastikan komoditas tersebut negatif dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun cemaran Salmonella.
Temuan kandungan porcine dinilai bertentangan dengan informasi yang tercantum dalam Health Certificate dari negara asal. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mencabut izin pemasukan dari fasilitas produksi (rendering plant) asal komoditas tersebut.
Setelah pihak agen logistik menyampaikan surat kesiapan pemusnahan pada 17 Juli 2026, Barantin melaksanakan tindakan karantina berupa pemusnahan seluruh 12 kontainer MBM pada 22 Juli 2026.
Proses pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan terkontrol setelah bahan baku menjalani stabilisasi kimiawi. Dalam proses tersebut, MBM dicampur dengan semen portland, fly ash, tanah liat, air, dan bahan pendukung lainnya agar limbah terkunci secara fisik maupun kimia sebelum ditempatkan di lokasi pembuangan akhir yang aman bagi lingkungan.
Barantin menjelaskan bahwa MBM merupakan salah satu bahan baku penting dalam industri pakan unggas. Karena daging dan telur unggas dikonsumsi secara luas oleh masyarakat, keamanan dan kehalalan bahan bakunya harus dipastikan sejak hulu rantai pasok sesuai prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Tindakan pemusnahan tersebut juga mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan bahan pakan asal hewan ruminansia bebas dari kandungan babi (porcine).Â
Dari aspek syariat, ketentuan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 dan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 8 Tahun 2024 mengenai keharaman pakan ternak yang bercampur unsur babi.
Karding berharap tindakan tegas tersebut memberikan efek jera bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal, dan melindungi kepentingan nasional.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta perwakilan Ditjen PKH Kementerian Pertanian sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarinstansi dalam menjaga integritas rantai pasok pakan nasional.





























